Lebak (ANTARA) - Ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri mewajibkan protokol kesehatan diterapkan di masyarakat untuk mengendalikan penularan wabah pandemi COVID-19.

"Dalam kaedah fiqh pada Kitab Bughyah setiap penyakit yang membahayakan tentu lebih didahulukan pencegahan agar tidak menularkan kepada orang lain," kata Anggota Komisi Fatwa MUI Banten di Lebak, Ahad.

Pencegahan dan pengendalian penyebaran Virus Corona diutamakan untuk perlindungan dan penyelamatan umat manusia, terlebih penyakit itu membahayakan dan mematikan.

Keputusan ulama mendukung pencegahan pengendalian COVID-19 melalui protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Baca juga: Ulama kharismatik Lebak dukung vaksin COVID-19 

Baca juga: Warga Lebak-Banten diajak tidak lakukan kerumunan cegah COVID-19


MUI Banten sebelumnya sudah mengeluarkan fatwa mewajibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan 3M, sebab memberikan kemaslahatan.

"Kami sangat mendukung protokol kesehatan dan 3M, karena bisa memutuskan mata rantai penyebaran Corona," katanya menjelaskan.

Menurut dia, dirinya selalu mengingatkan pada jamaah pengajian agar mematuhi protokol kesehatan tersebut.

Selama ini, kata dia, kebijakan pemerintah pusat dan daerah cukup baik dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan membatasi aktivitas kegiatan masyarakat guna menghindari kerumunan.

Bahkan, Kabupaten Lebak juga mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 28 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan bagi pelanggar protokol kesehatan dikenakan denda Rp100 ribu.

"Kami menilai kebijakan itu merupakan bentuk pengendalian agar Indonesia terbebas dari penyebaran pandemi COVID-19," kata Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Rangkasbitung, Lebak.

Menurut dia, penyakit menular harus dihindari maupun dijauhi dengan memakai masker agar tidak mudah tertular penyakit yang membahayakan.

Penggunaan masker juga manfaatnya luar biasa, selain mengantisipasi pencegahan penyebaran penyakit menular juga bisa menjaga pembicaraan yang bisa membawa kerusakan, seperti mencaci-maki orang .

Dengan demikian, protokol kesehatan dan 3M wajib dipatuhi semua elemen masyarakat, termasuk dalam melaksanakan ibadah kepada Allah Swt.

Di antaranya, Shalat Jumat secara berjamaah dapat dibatasi dengan jarak guna mencegah penularan COVID-19 itu.

"Kami minta umat Muslim mendoakan agar COVID-19 menghilang dari Indonesia," katanya.

Sementara itu, Komandan Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Lebak Anong mengatakan pihaknya kini mengoptimalkan patroli untuk membubarkan lokasi-lokasi yang menjadikan kerumunan massa.

Sebab, kerumunan massa sangat berpeluang terhadap penularan penyebaran penyakit yang mematikan itu.

Selain itu juga pihaknya melakukan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dengan mendenda Rp100 ribu agar meningkatkan kesadaran masyarakat.

Selama ini, kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak terus bertambah akibat. Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak sampai Kamis (7/1) tercatat sebanyak 881 orang dan 496 orang dinyatakan sembuh, 361 orang menjalani isolasi dan dirawat di RSUD Banten dan 24 orang dilaporkan meninggal.

"Kami melaksanakan patroli gabungan dengan melibatkan Dinas Satpol PP, TNI dan Polisi dan setiap malam melakukan penyisiran di Kota Rangkasbitung dan sekitarnya," ujarnya.*

Baca juga: Pasar Rangkasbitung perketat protokol kesehatan kendalikan COVID-19

Baca juga: Legislatif Lebak minta pemerintah evaluasi penanganan COVID-19

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021