janji untuk membayar ganti rugi akibat peristiwa pembobolan itu tidak pernah terealisasi sehingga ditempuh jalur perdata
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan proses pemeriksaan gugatan perdata Wartawan Senior Ilham Bintang atas dua korporasi PT Indosat Ooredoo Tbk (Tergugat I) dan Commonwealth Bank (Tergugat II), Senin.

Dalam agenda sidang kedua, Ketua Majelis Hakim Makmur SH. MH, menyatakan hasil pemeriksaan terhadap berkas atau legal standing dua tergugat telah dinyatakan lengkap.

Baca juga: Ilham Bintang resmi gugat Indosat dan Commonwealth Bank

"Ada kewajiban majelis hakim untuk menawarkan para pihak untuk menempuh jalan perdamaian. Waktunya 30 hari," ujar Ketua Majelis Hakim, Makmur, sesaat sebelum memulai persidangan.

Para pengacara tergugat maupun pengacara penggugat diwakili Wina Armada menerima tawaran Ketua Majelis Hakim untuk menempuh jalan mediasi yang akan dipimpin hakim yang ditunjuk PN Jakarta Pusat.

Hakim menawarkan mediasi melalui dua cara. Pertama, melalui mediator yang dipimpin oleh Hakim yang ditunjuk PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Hilang sinyal ponsel tanda awal rekening Ilham Bintang dibobol

Kedua, mediasi okeh mediator profesional di luar pengadilan. "Silakan tempuh kedua cara damai itu. Majelis hakim senang kalau bisa ditempuh jalan damai. Dan majelis memberi waktu selama sebulan," katanya.

Makmur kemudian menetapkan sidang mediasi akan dilanjutkan Senin (18/1) dengan Hakim Mediator Kadarisman Iskandar SH.

Perkara tersebut bergulir setelah Tim Pengacara Ilham Bintang menggugat dua korporasi asing, masing-masing ganti rugi Rp100 miliar.

Gugatan itu terjadi karena Ilham Bintang merasa sangat dirugikan secara materiel dan imateriel atas rapuhnya sistem pengamanan perusahaan selular Indosat dan juga perusahaan perbankan Commonwealth Bank yang menyebabkan dia menjadi korban kejahatan.

Akibat lemahnya sistem pengamanan kartu SIM Card Indosat, kartu SIM Ilham Bintang pada tanggal 3 Januari 2020, bisa dengan mudah dibajak oleh seseorang mengaku bernama Ilham Bintang yang datang ke gerai Indosat di Mall Bintaro Exchange, Bintaro.

Setelah dapat menguasai Simcard Ilham Bintang, kawanan pembajak yang ternyata juga sindikat pembobol bank, berhasil menguras dana Ilham Bintang di Commonwealth Bank yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Polda Metro tangkap DPO pembobol rekening Ilham Bintang

Wartawan senior yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, sudah berniat memulai liburan bersama keluarganya di Australia, awal Januari 2020.

Agenda itu sebelum terjadi pembajakan HP dan pengurasan dana Ilham Bintang di Commonwealth Bank.

Pihak Indosat sebelumnya sudah mengakui ada kelemahan verifikasi identitas dalam pembobolan nomor ponsel wartawan senior Ilham Bintang.

Mereka berjanji akan memperbaiki sistem. "Hasil investigasi, benar ada pergantian kartu mengatasnamakan Bapak Ilham Bintang," kata Turina Farouk, SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Senin (20/1/2020).

Kejadian itu membuat Ilham terpaksa membatalkan rencana liburannya di Australia sebab uang yang dia simpanan di Commonwealth Bank terkuras.

"Hanya dalam dua hari, mulai 4 Januari hingga 6 Januari 2020, uang simpanan dolar dan rupiahnya dikuras sindikat pembobol melalui 94 kali transaksi penarikan. Ia mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Itu penarikan dana luar biasa. Sebab sebelumnya, di CommBank saya cuma mentransfer uang di tabungan saya sekali sebulan untuk puteri saya yang sedang studi di Melbourne," katanya.

Pihak Commonwealth Bank ketika dihubungi Ilham Bintang sebelumnya menyatakan penyesalan mereka dan menyatakan siap membayar kerugian yang dialami Ilham Bintang.

Namun janji itu tidak kunjung direalisasikan Commonwelth Bank.

Sidang pidana kasus ini sudah selesai November 2020 di PN Jakarta Barat. Semua komplotan pembobol yang berjumlah delapan orang telah divonis bersalah dengan hukuman penjara 2-4 tahun.

Namun, vonis itu tidak membuat Indosat dan Commonwealth Bank bertanggung jawab atas kerugian Ilham Bintang. Itu sebabnya mengapa tim hukum melanjutkan dengan gugatan perdata.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021