Jakarta (ANTARA) - Anggota Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki keberadaan senjata api ilegal yang ditemukan saat penggeledahan narkoba diduga milik dari suami penyanyi Nindy Ayunda, Askoro P Harsono.

Pemeriksaan lanjutan mengenai senjata api "Bareta" kaliber 3,65 milimeter dilakukan setelah anggota Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

"Selain senpi jenis bareta, kita menemukan peluru tajam sebanyak 50 butir," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo di Jakarta, Selasa.

Ady mengatakan pihaknya akan mendalami alasan kepemilikan senjata api itu kepada tersangka Askoro.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona mengungkapkan senjata api tersebut didapatkan dari lemari brankas di rumah tersangka.

"Lima hari kita lakukan pemeriksaan intensif, senjata api itu tidak ada hubungannya dengan narkoba," ujar Ronaldo.

Dari pemeriksaan tersebut juga didapati senjata api tersebut tidak berizin. Namun demikian, ranah penyelidikan terkait senjata api akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami salah satu artis berinisial APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1).

Hasil tes urin Askoro diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir "happy five", satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.

Baca juga: Polisi sita "happy five" milik suami penyanyi Nindy Ayunda
Baca juga: Polisi ciduk suami penyanyi Nindy Ayunda
Baca juga: Proses hukum Iyut Bing Slamet dilimpahkan dengan rehabilitasi

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021