Pembuatan sertifikat tanah ini gratis
Martapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah setempat.

Kepala Kejari OKU Timur Akmal Kodrat didampingi Kasi Intelijen Darmadi Edison dan Kasi Tindak Pidana Khusus Aci Jaya Saputra, di Martapura, Rabu, menjelaskan dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat tanah ini terjadi di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang Timur pada tahun 2016/2017.

“Untuk sementara, kami sudah mendapat data awal terkait pungutan yang dilakukan oleh oknum ini,” ujar Kajari.

Dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut, lanjut Kajari, seharusnya tanpa biaya atau gratis, namun dalam praktiknya di lapangan warga diwajibkan untuk membayar sekitar Rp1.500.000 per sertifikat.

“Pembuatan sertifikat tanah ini gratis atau kalau pun ada biaya maksimal Rp200.000, namun di lapangan warga diminta untuk membayar Rp1.500.000,” ujar Kajari.

Sejauh ini, pihaknya memang belum menetapkan tersangka karena masih terus dilakukan penyidikan.

Dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut, total sebanyak 324 sertifikat telah diterbitkan dan pihak kejari telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan pengurusan sertifikat tanah gratis dan tanpa pungli
Baca juga: Warga adukan pungli sertifikat tanah di Sidoarjo


Pewarta: Edo Purmana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021