Sabu-sabu itu didapat dari negara Malaysia
Pekanbaru (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru mengungkap jaringan narkoba yang menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia lewat Provinsi Riau.

Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Rabu, mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut jajarannya berhasil meringkus delapan orang tersangka di Kota Pekanbaru dan Dumai serta menyita barang bukti sabu-sabu beserta kapal cepat yang diduga digunakan jaringan narkoba itu.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita, totalnya empat kilogram yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut.

Tersangka menyelundupkan narkoba itu menggunakan sebuah kapal cepat dari Malaysia ke Pelabuhan Kota Dumai. Polisi juga menyita satu kapal cepat yang diduga digunakan jaringan narkoba itu.

"Dari keterangan tersangka, sabu-sabu itu didapat dari negara Malaysia yang dibawa langsung dari pelabuhan menggunakan speed boat (kapal cepat, Red.)," kata Nandang.

Ia mengatakan pengungkapan jaringan narkoba tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) di Kota Pekanbaru, Riau pada tanggal 7 Januari 2021. Seorang tersangka berinisial NM tertangkap tangan dengan barang bukti empat kantong besar berisi sabu-sabu seberat sekitar dua kilogram, yang disembunyikan di tas. Tersangka berencana menggunakan pesawat komersial menuju Jakarta.

"Lalu jajaran Satnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah ke sebuah hotel di Jalan SM. Amin di kamar 214. Dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap jaringan itu, tersangka lainnya yang berinisial MW dan MQ. Di sana ditemukan empat paket besar sabu-sabu dengan jumlah 1.822,2 gram," katanya pula.

Dia mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu dan diketahui bahwa anggota jaringan lainnya berada di Kota Dumai. Di kota pelabuhan itu, polisi menangkap lima orang tersangka masing-masing berinisial AR, MI, HE, IW dan IF. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 207,7 gram.

"Kami juga menyita satu unit sepeda motor dan satu speed boat," katanya lagi.

Nandang mengatakan delapan tersangka seluruhnya dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman mati, dan juga penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," katanya lagi.

Kadin Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II Sutanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut di Bandara Pekanbaru berawal dari kecurigaan petugasnya saat memeriksa salah satu tas di mesin pindai X-ray pada 7 Januari 2021. Tas itu diketahui milik tersangka berinisial NM yang merupakan penumpang pesawat Lion Air tujuan Jakarta. Tersangka NM berusaha menghindari petugas dan langsung naik ke pesawat yang sudah dalam kondisi siap berangkat (boarding).

"Si pemilik kami jemput di pesawat saat 'boarding', akhirnya dia mengakui dan untuk pemeriksaan lebih lanjut kita hubungi polisi," katanya pula.
Baca juga: Polda Jatim gagalkan peredaran 6 kg sabu-sabu dari Malaysia
Baca juga: Polisi Surabaya gagalkan penyelundupan narkoba 7,2 kg asal Malaysia

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021