Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch bersama dengan 16 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset tanah negara di Labuan Bajo. 

Bupati Manggarai Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ke-4 kalinya oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara Rp3 triliun.

Aspidsus Kejati NTT Muhammad Ilham Samudra kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis siang mengatakan bahwa total jumlah tersangka dalam kasus itu berjumlah 17 orang termasuk dengan bupati Manggarai Barat.

Baca juga: Penyidik Kejati NTT segera periksa Bupati Manggarai Barat
Baca juga: Kejaksaan NTT menyita barang bukti handphone Bupati Manggarai Barat
Baca juga: Bupati Manggarai Barat tidak tahu kepemilikan Pulau Bidadari


"Kami menetapkan Bupati Manggarai Barat agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo," kata Muhammad Ilham.

Ia menambahkan bahwa pada Kamis (14/1) siang ini para tersangka itu akan langsung dibawa ke Kupang dan akan langsung ditahan di Kupang .

"Hari ini seluruh tersangka akan kita bahwa ke Kupang menggunakan pesawat komersial," tambah dia.
 

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021