paling berat pemberhentian
Kendari (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muslim menegaskan, jika ada pegawai yang terlibat peredaran gelap narkoba terancam sanksi disiplin hingga bisa diberhentikan atau dipecat.

"Jadi sudah ada aturan bukan hanya sekadar aturan, tapi memang di dalam Kementerian Hukum dan HAM bahwa siapa pun yang mencoba terlibat langsung atau memfasilitasi peredaran narkoba di dalam lapas atau di dalam rutan akan mendapatkan sanksi, paling berat pemberhentian," kata Muslim, di Kendari, Jumat.

Pihaknya akan selalu proaktif jika ada pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Justru kita yang proaktif setelah ditangkap. Kita juga sudah menyiapkan tim untuk melakukan klarifikasi. Sudah keluar perintah untuk melakukan klarifikasi," ujar Muslim.

Ia mengimbau kepada seluruh jajaran lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra khususnya di jajaran lapas dan rutan agar tidak pernah terlibat pada peredaran gelap narkoba, dan menjalankan tugas sesuai amanah.

"Dari Pak Menteri sendiri kalau terkait narkoba itu menegaskan bisa pemberhentian," kata Muslim menambahkan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menangkap seseorang diduga oknum PNS di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari Kementerian Hukum dan HAM Sultra, diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Dir resnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan tersangka berinisial LA (35) itu, ditangkap di rumahnya pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Pattimura Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kendari.

"Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka ditemukan sebuah kantong plastik berwarna kuning yang berisikan 41 bungkus saset yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 34,23 gram," kata Eka saat merilis kusus penangkapan tersebut di Kendari, Selasa (5/1) lalu.

Ia menyampaikan bahwa tersangka LA telah memasukkan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Kendari.

Namun, kata dia, karena pihaknya tidak bisa melakukan tindakan di dalam lapas, maka melakukam koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra dan Kepala Lapas Kelas IIA Kendari.

"Kami kembangkan, kebetulan dalam mengedarkan ini yang bersangkutan (tersangka LA) juga memasukkan barang tersebut (sabu-sabu) kurang lebih 20 gram ke dalam Lapas Kendari," ujar Eka.
Baca juga: Oknum polisi pesan sabu-sabu dari Lapas Tarakan


Menurut Eka, setelah tersangka LA ditangkap, pihaknya kemudian melakukan interogasi kepada tersangka. Hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di sebuah rumah indekos di Jalan Pasaeno 2.

Setelah mendapat pengakuan dari tersangka, tim Direktorat Narkoba Polda Sultra kemudian bergerak cepat menuju ke rumah indekos yang disebutkan oleh tersangka LA.

"Tim lidik subdit 1 unit 1 mengamankan tersangka H (30) di dalam rumah kos yang merupakan pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada LA," ujar Eka.

Namun, dari penggeledahan di rumah indekos tersangka H, polisi tidak mendapat barang bukti narkotika, hanya menemukan 155 saset kosong, alat pres dan beberapa buku tabungan yang diduga digunakan dalam peredaran gelap narkotika.

"Kami telah melakukan tes urine kepada kedua orang tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara dengan hasil tersangka LA positif metamfetamin dan amfetamin, kemudian tersangka H hasil tes urinenya juga positif metamfetamin dan amfetamin," ujar dia.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara subsider Pasal 112 ayat (2) ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: BNNP amankan oknum pegawai Lapas Sampit miliki sabu 350 gram
Baca juga: Oknum polisi pesan sabu-sabu dari Lapas Tarakan

 

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021