Kuala Lumpur (ANTARA) - Industri perbankan di Malaysia menyatakan siap memperpanjang moratorium dan bantuan pembayaran kembali pinjaman atau bantuan pembiayaan kepada mereka yang berhak menyusul penerapan kembali Perintah Kontrol Pergerakan (PKP) di beberapa negara bagian selama 13-26 Januari.

Kesiapan tersebut disampaikan Asosiasi Bank di Malaysia (ABM), Asosiasi Perbankan Islam dan Lembaga Keuangan Malaysia (AIBIM) dalam pernyataan bersama kepada media di Kuala Lumpur, Senin.

Mereka mengatakan bank juga mengumumkan perpanjangan bantuan keuangan untuk korban banjir di beberapa negara bagian. Warga terdampak diminta menghubungi bank masing-masing untuk mendapatkan bantuan.

"Perpanjangan berlaku untuk skema Bantuan Pembayaran Bertarget yang diumumkan sebelumnya, terutama mereka yang kehilangan pekerjaan pada 2020 atau 2021, di mana mereka dapat mengajukan bantuan pembayaran untuk jangka waktu tiga bulan kapan saja, pada atau sebelum 30 Juni 2021," katanya.

Selanjutnya adalah individu yang masih bekerja tetapi mengalami penurunan pendapatan karena pandemi akan diberi kesempatan untuk mengurangi pembayaran sejalan dengan pengurangan pendapatan mereka.

"Bagi yang tergabung dalam kelompok M40, penerima Bantuan Peduli Nasional, bank setuju untuk menyatakan sendiri. Individu kategori B40 yang terdaftar di database 'Subsistence Assistance' atau 'People Caring Assistance' bisa meminta penangguhan cicilan tiga bulan, atau mengurangi cicilan mereka hingga 50 persen selama enam bulan,” ujarnya.

B40 merupakan keluarga yang memperoleh pendapatan 40 persen terendah dari pendapatan rakyat Malaysia sedangkan M40 adalah keluarga yang memperoleh pendapatan 40 hingga 80 persen dari pendapatan rakyat Malaysia.

ABM dan AIBIM mengatakan bahwa untuk usaha mikro dengan pinjaman atau pembiayaan telah disiapkan jumlah total fasilitas awal hingga RM150.000 berupa penangguhan tiga bulan atau pengurangan pembayaran cicilan hingga 50 persen selama enam bulan.

Menurut dia, bantuan pelunasan untuk B40, M40, dan usaha mikro memenuhi syarat untuk pinjaman atau pembiayaan yang disetujui sebelum 1 Oktober 2020 dan tidak melewati batas waktu lebih dari 90 hari sejak tanggal pengajuan bantuan pelunasan dikirim ke bank.

Baca juga: Malaysia laporkan kasus harian COVID-19 tertinggi sebanyak 4.029

Baca juga: Malaysia terima pasokan vaksin pada Februari

Baca juga: Malaysia mulai tegas terhadap pelanggar penanganan COVID-19


 

Mensos Risma bangun mekanisme penyaluran bansos tanpa pemotongan

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2021