Jakarta (ANTARA) - Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (Sabaki) Sukanta mengatakan bahwa Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berhasil memperjuangkan terbitnya lima Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang hutan adat untuk masyarakat kasepuhan.

Hal itu dilakukan Listyo Sigit saat menjabat sebagai Kapolda Banten periode 2016-2018. Menurut Sukanta, dengan adanya SK tersebut, lahan yang ditempati ribuan warga itu kini sudah keluar dari areal taman nasional yang sebelumnya dikelola pemerintah.

"Tidak lama setelah kami ceritakan masalahnya (ke) Pak Sigit dan beberapa menteri terkait. Beberapa bulan kemudian langsung dikeluarkan SK-nya," ujar Sukanta melalui siaran pers di Jakarta, Senin.

Dengan SK tersebut, masyarakat kesepuhan kini bisa hidup tenang karena bisa mengatur dan mengelola lahan tersebut hingga tenggat waktu yang tidak ditentukan.

Baca juga: Kompolnas jelaskan mekanisme rekomendasikan nama calon Kapolri
Baca juga: Komisi III tanyakan rekam jejak Listyo Sigit pada Kompolnas
Baca juga: Kompolnas beri masukan Komisi III terkait rekam jejak Listyo Sigit


"Pak Sigit itu mau mendengarkan keluh kesah masyarakat meskipun yang dihadapi sangat sulit," tuturnya.

Sukanta menilai Sigit tipe pemimpin yang mau berbaur dan mendengarkan keluhan masyarakat. "Pak Sigit ini orangnya bisa berdiri di tengah, bisa mengayomi semua masyarakat. Siapapun yang datang, beliau terima," kata Sukanta.

Selain itu, menurutnya, Sigit bukanlah tipe orang yang mudah lupa. Hal itu tersirat saat Sigit sudah tidak lagi menjabat Kapolda Banten namun masih mau menghadiri acara Kasepuhan di kawasan Citorek, Banten Kidul.

"Ketika itu, Pak Sigit menjabat Kadiv Propam tapi dia mau menyempatkan hadir walau jaraknya sangat jauh. Sikap ini yang kami rindukan sehingga membekas di hati masyarakat adat," ujarnya.

Ia mengatakan Masyarakat Adat Kasepuhan Banten Kidul menyambut baik penunjukan Sigit sebagai calon Kapolri. Mereka meyakini, Polri akan semakin profesional, modern dan tepercaya (promoter) di bawah kepemimpinan Sigit kelak.

Pada Senin, Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengenai calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

RDPU itu dilakukan sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri yang akan dilaksanakan pada Rabu (20/1) pagi.

Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).

DPR RI memiliki waktu 20 hari untuk menindaklanjuti terhitung sejak Surpres tersebut diserahkan kepada DPR yaitu Rabu (13/1).

Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.

Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021