Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding. OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu...
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bank Bukopin Tbk akan mengajukan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap keputusan Dewan Komisioner OJK.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan OJK menghormati putusan PTUN tersebut namun siap melakukan banding.

"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding. OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya," ujar Anto dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020 lalu.

Baca juga: Bosowa ajukan gugatan ke PTUN terkait penilaian pengendali Bukopin

Senada dengan OJK, Bukopin juga menghormati putusan dan proses hukum yang berlangsung.

“Kami menghormati putusan PTUN. Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK, maka kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding," kata Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Purwantono.

Rivan juga menjelaskan operasional Bank Bukopin tetap berjalan seperti biasanya dan tidak ada perubahan di kepemilikan saham Bank Bukopin.

"Sampai dengan saat ini komposisi saham masih sama, dengan KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan 67 persen. Selain itu, masih ada kepemilikan Negara RI sebesar 3,18 persen. Terkait hal ini, kami juga sudah menerima salinan PP-nya, yang mengesahkan perubahan kepemilikan pemerintah setelah
beberapa aksi korporasi untuk pungutan fundamental perseroan,” ujar Rivan.

Baca juga: Bosowa gugat OJK terkait akuisisi Bank Bukopin oleh Kookmin

Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2020 perihal Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada PT Bank Bukopin Tbk, diterbitkan pada 29 Desember 2020 lalu.

Rivan menjelaskan Bukopin telah menetapkan strategi dan arah haluan baru bagi perseroan yang sejalan dengan misi KB Kookmin Bank membesarkan bank dengan mayoritas bisnis di segmen ritel itu.

"KB Kookmin Bank sangat serius dalam mendukung perbaikan fundamental Bukopin, dan hal ini ditanggapi baik oleh masyarakat, untuk itu kami bersyukur, dan menjadi penyemangat untuk tetap melanjutkan transformasi di tengah pandemi," ujar Rivan.

Baca juga: Bukopin: Kookmin masuk, dana nasabah asal Korea tambah Rp1,6 triliun

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021