Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.

Saksi Nuzulia Hamzah Nasution dari unsur swasta dipanggil untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB). Sedangkan saksi Victorius Saut HS berprofesi sebagai PNS dipanggil untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW).

Sebelumnya saksi Nuzulia yang juga broker PT Tiga Pilar salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kemensos Tahun Anggaran 2020 tersebut pernah diperiksa pada 28 Desember 2020.

Saat itu, penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos Tahun Anggaran 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Tersangka Harry Sidabukke dicecar berikan uang dapatkan proyek bansos

Baca juga: KPK kembali panggil Dirjen Linjamsos terkait suap pengadaan bansos


Selain Juliari dan Adi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) masing-masing dari unsur swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

Baca juga: KPK dalami proses pembelian barang untuk pengadaan bansos

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021