Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengemukakan perlunya perluasan pemanfaatan dana wakaf sehingga mencakup upaya-upaya untuk menurunkan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat.

Pada acara peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU) di Jakarta, Senin, Presiden mengatakan bahwa potensi dana dari penggalangan wakaf bisa sampai Rp2 ribu triliun dan Rp188 triliun di antaranya dari wakaf uang.

"Oleh karena itu, kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial-ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat," katanya.

Presiden mengatakan bahwa pengelolaan wakaf uang perlu diatur sedemikian rupa sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan umat.

Wakaf uang, menurut Presiden, mestinya dikelola secara sistematis oleh lembaga keuangan syariah.

"Saya telah berkali-kali menyampaikan, menekankan pentingnya redistribusi aset, kemudian juga yang berkaitan dengan perluasan akses permodalan, kemudian juga penguatan keterampilan dan perubahan budaya dalam mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial," katanya.

"Salah satu langkah terobosan yang perlu kita pikirkan adalah pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf," ia menambahkan.

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengatakan bahwa GNWU merupakan salah satu program pengembangan ekonomi syariah untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.

"Saat ini, berbagai program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah terus didorong untuk diimplementasikan secara terintegrasi melalui sinergi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, baik kementerian atau lembaga anggota KNEKS maupun institusi lainnya," kata dia.

Ma'ruf mengatakan bahwa peluncuran GNWU menandai awal transformasi pengelolaan wakaf. 

Baca juga:
Wapres minta ulama sosialisasikan wakaf uang saat berdakwah
Wapres: Harus ada standarisasi pengelola wakaf uang

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021