Ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998
Jakarta (ANTARA) - Polri memastikan bahwa konsep Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.

"Ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa.

Rusdi menjelaskan bahwa wacana Pam Swakarsa sebetulnya telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

"Dalam UU Kepolisian, Pasal 3 ayat (1) menyebut bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," ujar Rusdi.

Dia mengatakan Pam Swakarsa adalah bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri dan tentunya mendapat pengukuhan dari Polri.

Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian sehingga Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri.

Baca juga: KSP: Pam Swakarsa 1998 berbeda dengan Amanat UU Polri

Baca juga: Perpol Pam Swakarsa diundangkan APSI apresiasi Polri


"Artinya dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh Kepolisian, jadi operasional-nya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," tutur Rusdi.

Bentuk Pam Swakarsa tersebut di antaranya satuan pengamanan yang diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk menjaga keamanan di lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman warga.

"Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan polisi," ujar Rusdi.

Bentuk kedua adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menjaga kamtibmas di lingkungannya sendiri.

"Diketuai kepala-kepala rukun setempat, bisa Ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan aparat kepolisian," papar Rusdi.

Kemudian bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal yang antara lain Pecalang di Bali maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.

"Bentuk lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara, ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo," ujar Rusdi.

Sebelumnya, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, mengutarakan rencananya akan mengaktifkan Pam Swakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

Baca juga: Wakil Ketua MPR pertanyakan langkah Polri bentuk Pam Swakarsa

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021