Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga DKI Jakarta, Rabu.

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, lima lokasi tersebut, yakni Mall Grand Cakung dan Lippo Plaza Kramat Jati (Jakarta Timur)  Mall Cutraland (Jakarta Barat), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat) dan Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan.

Layanan SIM Keliling dibuka pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Selasa, layanan SIM Keliling hadir di lima kawasan Jakarta
Baca juga: Layanan SIM Keliling ada di dua lokasi


Adapun selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di SIM Keliling diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, jangan lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi, yakni KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021