Apa yang diterangkan oleh tersangka dengan rekonstruksi memang ada yang berbeda
Solo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Surakarta menggelar rekonstruksi puluhan adegan kasus penembakan dengan senjata api oleh tersangka Lukas Jayadi (72), warga Jebres, di sebuah rumah Jalan Wolter Monginsidi No. 46, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis.

Kasus penembakan dengan tersangka Lukas Jayadi, warga Jebres Solo terhadap seorang pengusaha di Solo, Indriati (72) tersebut, diawali ketika tersangka memberhentikan mobil korban di kawasan Gereja Kepunton hingga masuk ke lokasi kejadian perkara atau rumah milik Lukas, di Jalan Jalan Wolter Monginsidi No. 46, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Rekonstruksi diakhiri setelah tersangka melakukan penembakan ke arah mobil korban yang berhasil keluar dari lokasi kejadian ke arah kanan, untuk meminta pertolongan di Mako Brimob Detasemen C Polda Jateng yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan, tersangka juga keluar dari lokasi kejadian mengendarai mobilnya belok kiri atau ke arah timur.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Kompol Purbo Adjar Waskito rekonstruksi kasus penembakan menggunakan senjata api dengan tersangka Lukas Jayadi terhadap korban itu, dilakukan dua versi yakni sesuai keterangan tersangka dan saksi.

Menurut Purbo Adjar, versi pertama dari apa yang dijelaskan oleh tersangka, Lukas Jayadi, kemudian dilanjutkan sesuai keterangan saksi. Hal ini, karena dari hasil pemeriksaan antara tersangka dan saksi ada beberapa keterangan yang saling bertolak-belakang.

"Apa yang diterangkan oleh tersangka dengan rekonstruksi memang ada yang berbeda. Tentunya, dalam rekonstruksi ini, ada dari pihak jaksa penuntut umum yang menyaksikan sehingga rekonstruksi ini, untuk mempermudah dalam acara penuntutan," kata Purbo.

Menurut dia, perbedaan terjadi saat tersangka turun dari mobil, dan posisi saat dia melakukan penembakan yang diarahkan ke mobil korban di rumah, Jalan Wolter Monginsidi No. 46, Gilingan, Solo. Posisi tersangka ketika turun dari mobil dan posisi saat melakukan penembakan berbeda keterangan antara tersangka dengan saksi.

Bahkan, kata dia, dari hasil pemeriksaan tersangka tidak tertabrak mobil korban. Mobil korban saat keluar memang mengarah kepada dia, tetapi tidak sampai menabrak. Versi tersangka dengan saksi berbeda ini, sehingga keterangan keduanya diperagakan dalam rekonstruksi.

"Hal ini, kemudian nanti akan disimpulkan kembali dimasukkan ke berkas acara tambahan. Rekonstruksi versi saksi ada 13 adegan dan versi tersangka ada 26 adegan," katanya.

Namun, kata dia lagi, rekonstruksi dilaksanakan sesuai berita acara atau fakta hukum yang ada. Tersangka ada adegan yang sempat lupa saat melakukan penembakan. Tersangka melakukan tembakan ke arah mobil korban sebanyak sembilan kali. Peluru tembakan tersangka semua mengenai bodi mobil milik korban.

Tersangka Lukas tersebut dijerat dengan Pasal 338, dan atau Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, tentang rencana tindak pidana pembunuhan.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta berhasil menangkap seorang pelaku kasus penembakan terhadap mobil Toyota Alphard warna hitam Nopol AD-8945-JP, di Jalan Monginsidi, Kecamatan Banjarsari, Solo pada tanggal 2 Desember 2020.

Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak pelaku kasus penembakan terhadap mobil Toyota Alphard, yakni Lukas Jayadi (72), warga Jebres, Solo, ditangkap oleh petugas saat di ruang tunggu VIP sebuah PO bus di Palur Karanganyar, sekitar pukul 14.25 WIB bersama barang bukti.

Dari tangan tersangka disita barang bukti sepucuk pistol jenis volter kaliber 22 milimeter, tiga magazine dan 62 butir peluru yang belum dipakai. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk penyidikan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polisi periksa enam saksi kasus penembakan di Solo
Baca juga: Polisi tangkap pelaku kasus penembakan di Solo




 

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021