Pengambilan keputusan tersebut setelah Komisi II DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon anggota ORI pada tanggal 26—27 Januari.
Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI telah mengambil keputusan secara musyawarah mufakat terkait dengan sembilan nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kamis siang.

"Tadi disepakati dan diputuskan sembilan nama calon anggota Ombudsman RI secara musyawarah mufakat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim di Jakarta, Kamis.

Luqman mengatakan bahwa pengambilan keputusan tersebut setelah Komisi II DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon anggota ORI pada tanggal 26—27 Januari.

Ke-18 calon anggota ORI itu diusulkan Presiden Jokowi pada 2 Desember 2020.

Baca juga: Komisi II DPR umumkan 18 nama calon anggota Ombudsman 2021-2026

Berikut nama anggota Ombudsman RI periode 2021—2026 hasil uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI :

1. Ketua: Mokh Najih (dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
2. Wakil Ketua: Bobby Hamzar Rafinus (ASN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)
3. Anggota: Dadan Suparjo Suharmawijaya (anggota Ombudsman RI)
4. Anggota: Hery Susanto (Dir Ops PT Grage Nusantara Global)
5. Anggota: Indraza Marzuki Rais (Kepala SPI PT Perikanan Nusantara, Persero)
6. Anggota:​​​​​​​ Jemsly Hutabarat (pegawai PT GMF Aeroasia)
7. Anggota:​​​​​​​ Johanes Widijantoro (dosen Universitas Atma Jaya)
8. Anggota:​​​​​​​ Robertus Na Endi Jaweng (peneliti KPPOD)
9. Anggota:​​​​​​​ Yeka Hendra Fatika (Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi "PATAKA").

Baca juga: Wakil Ketua Ombudsman RI ingin percepat kinerja di kantor perwakilan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021