Jakarta (ANTARA) - Hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Memberamo Raya disengketakan oleh tiga pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon adalah pasangan nomor urut 1 Dorinus Dasinapa-Andris Paris Yosafat Maay, pasangan nomor urut 2 Robby Wilson Rumansara-Lukas Jantje Puny serta pasangan nomor urut 3 Kristian Wanimbo-Yonas Tasti.

"Tiga nomor ini sama-sama dari Memberamo, KPU-nya satu," tutur Ketua Panel I Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang sengketa Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring dari Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat,

Baca juga: MK periksa 28 perkara sengketa hasil Pilkada 2020

Para pemohon sama-sama mendalilkan kecurangan dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4 John Tabo-Ever Mudumi yang didukung oleh KPU Memberamo Raya dan Bawaslu Memberamo Raya.

Kuasa hukum Dorinus Dasinapa-Andris Paris, Billy Marcelino Maniagasi Yosafat Maay, mendalilkan terdapat politik uang yang menyebabkan selisih perolehan suara signifikan di empat distrik, yakni Distrik Rofaer, Distrik Mamberamo Tengah Timur, Distrik Sawai dan Distrik Mamberamo Hulu.

Menurut pemohon, John Tabo-Ever Mudumi juga melakukan kecurangan di Distrik Mamberamo Hulu, berupa pengancaman kepada saksi pemohon melalui KPPS dan Panwas TPS. Kemudian di Distrik Kampung Sawai, saksi pemohon tidak diberi hasil perolehan suara.

Atas dalil itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Mamberamo Raya melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Memberamo Raya.

Sementara pasangan nomor urut 2 Robby Wilson Rumansara-Lukas Jantje Puny melalui kuasa hukum Achmad Husein Borut mendalilkan KPU dan John Tabo-Eve Mudumi melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca juga: Hakim MK tegur pemohon sengketa pilkada lakukan perbaikan terselubung

Pelanggaran diduga dilakukan oleh KPU dari tingkat KPPS, PPS, dan PPK di antaranya berupa tidak memberikan catatan-catatan formulir C1 kepada saksi-saksi pemohon di TPS yang diduga terjadi penggelembungan suara untuk paslon lain. Pemohon pun berpendapat Bawaslu Memberamo Raya melakukan pembiaran yang menyebabkan tidak adanya fungsi pengawasan di tingkat Distrik dan TPS.

Atas dalil itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU Memberamo Raya melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Membaramo Raya.

Sedangkan untuk pemohon Kristian Wanimbo-Yonas Tasti maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang meski telah dipanggil secara patut sehingga permohonan yang diajukan dianggap gugur.

"Perkara Nomor 35, kuasa hukum maupun prinsipalnya tidak hadir sehingga Mahkamah menyatakan permohonan itu gugur dan nanti akan diputus dalam waktu yang telah ditentukan," tutur Anwar Usman.

Adapun berdasarkan keputusan KPU Memberamo Raya, hasil perolehan suara pasangan nomor urut 1 Dorinus Dasinapa-Andris Paris Yosafat Maay sebanyak 4.929 suara, pasangan nomor urut 2 Robby Wilson Rumansara-Lukas Jantje Puny 6.015 suara, pasangan nomor urut 3 Kristian Wanimbo-Yonas Tasti 5.615 dan pasangan nomor urut 4 John Tabo-Eve Mudumi 8.577 suara.

Baca juga: MK ungkap alasan sidang sengketa pilkada tak sepenuhnya daring

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021