bagi yang ingin memanfaatkan layanan keliling ini cukup membawa SIM dan KTP, masing-masing disertai salinan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan perpanjangan  Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan kendaraan keliling di dua lokasi pada Minggu (31/1).

Berdasarkan informasi melalui laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling untuk lokasi pertama berada di samping restoran cepat saji Mc Donald's Duren Sawit, Jalan Raden Inten, Jakarta Timur. Kemudian, lokasi kedua di Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pelayanan SIM Keliling yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB ditujukan untuk memudahkan warga memperpanjang syarat legalitas dalam mengendarai kendaraan.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan, yakni: Foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, namun harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen itu diperuntukkan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021