Tanjungpinang (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Kepulauan Riau menghentikan penyelidikan dugaan aliran dana asing ke rekening bank milik Ansar Ahmad, calon gubernur nomor 3, yang berpasangan dengan Marlin Agustina.

Anggota Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Minggu, membenarkan bahwa penyelidikan kasus dugaan aliran dana dari asing ke rekening Ansar, yang dilaporkan tim Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2, Isdianto-Suryani, telah dihentikan.

"Kami sudah memeriksa pelapor, terlapor, dan para pihak terkait dalam menyelidiki kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan tahap kedua, tidak ditemukan unsur-unsur pidana atau pelanggaran Pasal 187 UU Pilkada," katanya.

Baca juga: Hasil Pilgub Kepri disengketakan ke MK

Baca juga: KPU tetapkan Ansar-Marlin pemenang Pilgub Kepri 2020


Indrawan menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, dana sebesar 30 ribu dolar Singapura merupakan milik Ansar, yang ditukar menjadi uang rupiah. Uang tersebut ditukar oleh Susilo, anggota tim pemenangan Ansar Ahmad di salah satu konter penukaran uang di Tanjungpinang.

"Itu uang pribadi, bukan dana asing yang masuk ke rekening paslon, yang kemudian dipergunakan untuk kampanye," tegasnya.

Sebelumnya, anggota tim pemenangan Ansar-Marlin, Syarafuddin Aluan, mengatakan, sejak awal sudah memprediksi bahwa laporan tim Isdianto-Suryani tidak dapat ditindaklanjuti. Uang 30 ribu dolar Singapura itu milik Ansar, bukan pemberian perusahaan asing atau oran asing.

Namun ia menganggap, secara politik laporan itu biasa. Setiap politisi akan menggunakan berbagai cara untuk menang, salah satunya mencari kelemahan lawan.

"Kami sudah tegaskan sejak awal bahwa laporan dana kampanye, baik dana masuk maupun yang dipergunakan sudah cukup jelas dan transparan, sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Berdasarkan rapat pleno penetapan perolehan suara pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-Marlin Agustina berhasil memperoleh suara terbanyak dibanding dua rival politiknya. Paslon calon nomor urut 03 yang didukung oleh empat partai politik (Golkar, NasDem, PPP, dan PAN) tersebut meraih 308.553 suara atau sebesar 39,97 persen.

Pasangan ini menang di lima kabupaten/kota, yaitu di Ibu Kota Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang sebanyak 49.921 suara dari 92.825 pemilih yang memberikan suara; di Kabupaten Bintan mendapatkan 54.050 suara dari 87.095 pemilih; di Kabupaten Anambas memperoleh 12.135 suara 26.502 pemilih.

Baca juga: Hakim klarifikasi waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada Kepri

Baca juga: Pasangan suami dan istri menang di Pilkada Kepri 2020

 

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021