Medan (ANTARA) - Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara tidak mengenal kondisi, termasuk kala pandemi COVID-19 yang belum juga berakhir.

Erupsi Sinabung yang terjadi pada Januari 2021 menyemburkan debu vulkanik berwarna kelabu setinggi lebih kurang 500 meter dari  puncak 2.960 meter di atas permukaan laut. Erupsi terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 44 mm dan durasi lebih kurang 2 menit.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo Natanail Perangin-angin mengatakan kesiapan Pemkab Karo dalam menghadapi bencana dengan mengimbau warga agar tetap waspada atas bencana yang akan terjadi terutama di daerah-daerah yang rawan bencana.

Kemudian, memasang papan/rambu-rambu larangan zona-zona berbahaya ancaman bencana di beberapa lokasi. Sosialisasi melibatkan unsur pemerintah dari paling bawah, yakni Pemerintahan Desa.

Koordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) seperti BMKG, PBMBG untuk mengetahui informasi kebencanaan, serta koordinasi TNI/Polri, OPD teknis lainnya dilakukan dalam rangka menghadapi situasi jika bencana terjadi.

Ia juga menyebutkan kala terjadi bencana alam maka akan berkoordinasi juga dengan Dandim Karo selaku Dansatgas Penanggulangan Bencana (PB) dan mempersiapkan hunian sementara (Huntara), apabila ada rekomendasi untuk mengungsi.

Gunung Sinabung berada pada status Level III (Siaga) dengan rekomendasi warga maupun petani agar tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang sudah direlokasi, serta di lokasi dalam radius 3 km dari puncak Gunung Sinabung, selanjutnya di radius sektoral 5 km untuk sektor selatan-timur, dan 4 km untuk sektor timur-utara.

Jika terjadi hujan abu, masyarakat diimbau memakai masker bila ke luar rumah untuk mengurangi dampak kesehatan dari abu vulkanik. Selain itu, mengamankan
sarana air bersih serta membersihkan atap rumah dari abu vulkanik yang tebal agar tidak roboh.

Masyarakat yang berada dan bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta agar tetap waspada terhadap bahaya lahar.

Baca juga: Gunung Sinabung erupsi semburkan debu setinggi 500 meter

Koordinasi

Penanganan COVID-19 di zona merah, zona kuning dan zona hijau di Kabupaten Karo tetap dilaksanakan secara ketat.

"Kita tetap melaksanakan koordinasi dengan semua stakeholder dalam penanganan COVID-19," ujarnya.

Pemerintah maupun Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karo mengimbau  masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, Satgas menggelar razia agar patuh menggunakan masker di jalan raya maupun tempat-tempat umum lainnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo terus menggelar operasi yustisi untuk menekan penyebaran COVID-19 tersebut. Satgas juga masih melarang masyarakat menyelenggara pesta, syukuran dan kegiatan lainnya untuk menghindari penularan.

Pemerintah menerapkan protokol kesehatan di lokasi rawan bencana Gunung Sinabung. Pemkab Karo dan instansi terkait juga memberlakukan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, menjaga jarak aman saat berinteraksi dan mencuci tangan dengan sabun, serta air mengalir guna menghindari tertular COVID-19 yang berbahaya tersebut.

Ada tiga kecamatan di Kabupaten Karo yang rawan bencana erupsi Gunung Sinabung, yakni Kecamatan Brastagi, Kecamatan Merdeka, dan Kecamatan Dolat Rakyat. Biasanya warga di tiga kecamatan itu terdampak awan panas, akibat erupsi.

"Jadi, Pemkab Karo cukup ketat menerapkan protokol kesehatan di lokasi bencana Gunung Sinabung dengan membagi-bagikan masker kepada warga masyarakat," katanya.

Baca juga: Gunung Sinabung di Karo erupsi, tinggi kolom abu tidak teramati

Tinggalkan zona merah

BPBD Karo meminta kepada warga masyarakat maupun wisatawan segera meninggalkan zona merah demi keselamatan bersama.

"Kita tidak ingin ada warga maupun petani yang tinggal di bawah kaki Gunung Sinabung menjadi korban awan panas maupun material lainnya," katanya.

Pemkab Karo juga telah melarang warga/petani untuk mengolah sawah mereka yang berada di zona merah Gunung Sinabung.

Namun, kenyataannya ada saja sebahagian masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan cara masuk secara sembunyi-sembunyi di kawasan terlarang (zona merah) untuk mengolah kebun mereka.

"Cara yang dilakukan sekelompok warga ini, sangat berbahaya dengan menerobos kawasan zona merah.Masyarakat harus tetap mematuhi zona larangan, demi keamanan dan keselamatan mereka dari ancaman erupsi yang sangat berbahaya itu," kata Natanail.

Baca juga: Gunung Sinabung erupsi Senin malam, tinggi kolom abu tidak teramati

Lahan pertanian

Lahan pertanian warga di Desa Kutarakyat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, terpapar debu vulkanik erupsi Gunung Sinabung dibersihkan.

Seluruh lahan pertanian yang berisi tanaman yang tertutup debu tersebut dibersihkan dengan cara disemprot menggunakan alat khusus.Tanaman yang diselimuti debu itu, yakni tanaman kentang, wartel, tanaman sayur-sayuran, dan tanaman lainnya yang berada di kaki Gunung Sinabung.

Saat ini, lahan pertanian/perkebunan dan tanaman milik warga di Desa Kutarakyat sudah bersih dan tidak ditutupi debu lagi. Debu vulkanik tersebut dapat merusak tanaman dan juga sangat berbahaya bagi kesehatan warga dan petani. 

Pembersihan lahan perkebunan tersebut, dilakukan kelompok-kelompok tani yang ada di desa tersebut.

Kepala Pos Pusat Vulkanologi Dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Karo, Armen Putra mengatakan Pemkab Karo dalam menangani bencana erupsi Sinabung cukup baik.

Masyarakat diimbau agar menggunakan masker untuk mengantisipasi debu vulkanik Sinabung. Warga maupun petani yang berdomisili di lokasi erupsi gunung Sinabung harus tetap menjaga kesehatan dari pengaruh debu yang beterbangan.

Penggunaan masker tersebut harus dipatuhi dan jangan sampai warga terkena debu vulkanik yang berbahaya bagi kesehatan.*

Baca juga: Gunung Sinabung meletus, semburkan debu setinggi 500 meter

Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021