Banyak awak kapal perikanan asal Indonesia yang bekerja secara ilegal di kapal ikan berbendera Tiongkok, Taiwan dan Malaysia dan melakukan praktik IUU
Jakarta (ANTARA) - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menginginkan ada penguatan koordinasi antara aparat keamanan mengingat masih maraknya aksi pencurian ikan di kawasan perairan nasional pada awal tahun 2021.

Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya mencatat sepanjang bulan Januari 2021 aparat berwenang berhasil menangkap 9 kapal ikan yang melakukan kegiatan IUU Fishing di wilayah laut Indonesia.

"Sepanjang Januari 2021, kapal pengawas milik Bakamla, PSDKP-KKP dan TNI AL berhasil menangkap 9 kapal yang terdiri dari 8 kapal ikan asing dan 1 kapal ikan dalam negeri yang melakukan penangkapan ilegal," kata Abdi.

Menurut dia, fenomena tersebut mengindikasikan bahwa memasuki tahun 2021, praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau IUU Fishing masih menjadi ancaman kelestarian sumber daya laut Indonesia.

Baca juga: Trenggono ajak pemangku kepentingan bersatu lawan pencurian ikan

Untuk itu, ujar dia, instansi dan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penanganan tindak pidana perikanan mesti memperkuat koordinasi, meningkatkan intensitas pengawasan, mendorong penegakan hukum bagi pelaku kejahatan tindak pidana perikanan dan membenahi tata kelola perikanan.

Dari jumlah 9 kapal tersebut mayoritas tertangkap di Selat Malaka ketika melakukan pencurian ikan.

"Kapal ikan asing yang tertangkap terdiri 7 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Taiwan tertangkap di Laut Natuna. Sementara itu, 1 kapal berbendera Indonesia yang tertangkap karena menggunakan alat tangkap jenis trawl," kata Abdi.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut, tercatat sekitar 40 orang awak kapal perikanan berhasil diamankan dan barang bukti ikan hasil kejahatan mencapai 23 ton.

Baca juga: Trenggono: Jangan kalah dengan perampok kekayaan laut Nusantara

Dari awak kapal perikanan tersebut, sebanyak 17 orang yang tertangkap tersebut adalah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal ikan Malaysia dan Taiwan.

Sementara itu peneliti DFW-Indonesia Muh Arifuddin mengingatkan pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi banyaknya pekerja atau awak kapal perikanan asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing dan terindikasi melakukan aktivitas penangkapan ilegal.

"Banyak awak kapal perikanan asal Indonesia yang bekerja secara ilegal di kapal ikan berbendera Tiongkok, Taiwan dan Malaysia dan melakukan praktik IUU," kata Arif.

Ia menambahkan awak kapal tersebut sangat beresiko karena berpotensi tertangkap dan bisa dijerat dengan berbagai macam tuduhan pelanggaran seperti kejahatan perikanan, keimigrasian, pelayaran dan ketenagakerjaan.

Baca juga: KKP temukan modus memotong jaring dalam aktivitas pencurian ikan



 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021