Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya. Provinsi Kalimantan Tengah, Murni D Djinu mengatakan 60 warga kota dinyatakan sembuh sehingga total kasus sembuh mencapai 2.018 orang.

"Jumlah pasien sembuh dari COVID-19 di Kota Palangka Raya sampai saat ini mencapai 2.018 orang setelah ada penambahan 60 pasien sembuh. Artinya, besaran kasus sembuh 76,27 persen dari total kasus positif," kata Murni di Palangka Raya, Senin.

Meski demikian dia tetap mengajak masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan karena penyebaran COVID-19 juga masih tinggi.

"Data sampai 31 Januari lalu masih tercatat penambahan 18 kasus positif COVID-19 sehingga akumulasi warga yang positif terjangkit virus tersebut mencapai 2.646 orang," katanya.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Palangka Raya bertambah 29 orang

Baca juga: 7.261 warga di Palangka Raya terjaring operasi yustisi


Selanjutnya berdasar data satgas, untuk warga Palangka Raya yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 524 orang atau 19,80 persen dari total kasus positif.

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 104 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1.024 orang.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan, 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut, menurut Murni, juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga terus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 seperti yang tertuang dalam peraturan wali kota tentang penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.*

Baca juga: 1.007 warga Palangka Raya suspek COVID-19

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Kota Palangka Raya bertambah 20 orang

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021