Sisa pil ekstasi telah dipergunakan tersangka BS di sebuah kafe kuliner, Kota Banda Aceh.
Banda Aceh (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial BS (23) warga Kota Banda Aceh sejak polisi menangkapnya atas dugaan kepemilikan 31 butir pil ekstasi, Sabtu (30/1) lalu, hingga Selasa masih mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan beberapa butir pil dalam sebuah kotak rokok," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Selasa.

Penangkapan seorang IRT itu berawal dari informasi warga setempat bahwa salah satu indekos kerap menjadi tempat transaksi narkotika. Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik warna putih berisikan 31 butir pil ekstasi milik BS yang disembunyikan ke balkon indekosnya, kawasan Baiturrahman.

Baca juga: Polda Sultra tangkap IRT diduga edarkan sabu-sabu di Kolaka

Ia menyebutkan 25 butir pil ekstasi warna pink, 6 butir pil ekstasi hijau, dan 6 butir pil ekstasi merah maron.

"Tersangka sudah kami amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan. BS ditangkap pada hari Sabtu lalu, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh," ujar Joko.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan pemasok narkotika kepada tersangka dan mendalami keterlibatan yang turut diamankan.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap membenarkan adanya seorang IRT yang memiliki 31 pil ekstasi yang sebelumnya berjumlah 33 butir.

"Sisanya telah dipergunakan tersangka BS di sebuah kafe kuliner, Kota Banda Aceh," kata AKP Raja Harahap.

Baca juga: Polisi tangkap ibu rumah tangga di Sampit edarkan sabu-sabu

Saat ini tersangka BS mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021