Dari hasil pemeriksaan AH, yang bersangkutan sudah memiliki barang tersebut sekitar tahun 2018, tapi memang nanti kita tanyakan lagi
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat akan mengalihkan berkas kasus senjata api suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Harsono ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada pekan depan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi di Jakarta Selasa mengatakan pemberkasan kasus tersebut sudah cukup dilakukan terhadap tersangka.

“Sehingga untuk berkas perkara, rencana minggu ini akan kami kirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum),” ujar Arsya.

Baca juga: Nindy Ayunda dicecar 17 pertanyaan soal kepemilikan senpi suaminya

Selanjutnya, pihak kepolisian menanti hasil penelitian JPY untuk menentukan apakah berkas perkara masih perlu dilengkapi, atau sudah cukup.

Selain itu, Arsya menyebut pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda sudah cukup dilakukan untuk materi pemberkasan soal kepemilikan senjata api suaminya.

“Akan tetap nanti kita lihat hasil petunjuk jadi JPU ya, kalau menang minta agar ada keterangan tambahan, kita akan periksa,” kata dia.

Baca juga: Polisi panggil penyanyi Nindy Ayunda sebagai saksi

Sebelumnya, suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Harsono memiliki senjata api ilegal sejak tahun 2018 berdasarkan pemeriksaan saksi.

Tersangka terancam terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

“Dari hasil pemeriksaan AH, yang bersangkutan sudah memiliki barang tersebut sekitar tahun 2018, tapi memang nanti kita tanyakan lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Baca juga: Suami Nindy Ayunda miliki senjata api sejak 2018

Askara ditangkap di rumahnya beserta temuan barang bukti pada Kamis (7/1) berupa satu butir "happy five", satu plastik kecil, setengah butir "happy five", alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021