Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun 'justice collaborator' sangat tinggi, di situlah LPSK akan berperan.
Jakarta (ANTARA) -
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan melindungi sejumlah saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp23,73 triliun.
 
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan di Jakarta, Rabu, meminta kepada pihak Kejaksaan Agung merekomendasikan sejumlah saksi yang memiliki keterangan penting untuk mengajukan permohonan kepada LPSK.
 
Selain itu, dia juga berharap muncul justice collaborator dari kasus yang sedang mendapat sorotan masyarakat ini.

Kejaksaan Agung dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi cairnya bantuan negara untuk korban terorisme
 
Dalam kesempatan ini, pihaknya ingin menyampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung bilamana dalam penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator, LPSK menyatakan siap untuk memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Hasto juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asabri.
 
"Kami memiliki concern yang cukup besar dalam kasus ini mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis. Kami berharap skandal ini bisa terkuak seluruhnya," kata Hasto.
 
Bila dilihat dari nilai kerugian yang ditimbulkan dari skandal ini, Hasto meyakini bahwa korupsi Asabri melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar.

Untuk itu, saksi maupun justice collaborator memiliki andil besar untuk memberi petunjuk kepada penyidik.
 
"Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun justice collaborator sangat tinggi, di situlah LPSK akan berperan,” kata Hasto.

Baca juga: LPSK persilakan Haris Pertama yang dapatkan teror ajukan perlindungan
 
LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini.
 
Ia menyebutkan jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.
 
Perlindungan yang dapat diberikan LPSK, kata Hasto, misalnya mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas.
 
Sebagai informasi, untuk mengajukan diri menjadi justice collaborator, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK.
 
Berikutnya, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, serta adanya ancaman yang nyata.

Baca juga: LPSK siap lindungi korban dan saksi kasus rasis menimpa Natalius Pigai

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021