Terpidana hanya dihukum tujuh bulan penjara namun kabur
Banda Aceh (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana pemalsuan yang buron sejak delapan tahun lamanya.

Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan terpidana bernama Razali bin Alm M Amin dipidana dalam kasus pemalsuan dengan hukuman tujuh bulan penjara.

"Terpidana hanya dihukum tujuh bulan penjara, namun yang bersangkutan kabur dan buron selama delapan tahun. Terpidana ditangkap di sebuah warung kopi di Banda Aceh, Rabu, pukul 12.00 WIB," kata Muhammad Yusuf.

Razali (46), warga Banda Aceh, dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus pemalsuan pada 25 Juni 2013.

Jaksa penuntut umum sudah melakukan pemanggilan agar yang bersangkutan menjalani pidana penjara. Namun, terpidana tidak memenuhinya.

Muhammad Yusuf mengatakan Tim Tabur Kejati Aceh menyelidiki keberadaan terpidana Razali selama satu bulan. Terpidana sering berpindah-pindah, terkadang sembunyi di kapal, menjadi nelayan, dan bahkan tidur di mobil.

"Terpidana Razali ini jarang pulang. Yang bersangkutan lebih sering berpindah dari satu tempat ke tempat lain, hingga akhirnya ditangkap. Terpidana Razali ditangkap tanpa perlawanan," kata Muhammad Yusuf.

Selanjutnya, terpidana Razali dibawa ke Kejati Aceh. Terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, terpidana dieksekusi di lembaga pemasyarakatan di Banda Aceh.

Muhammad Yusuf mengatakan, Razali bin Alm M Amin dipidana karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan. Yang bersangkutan pada April 2011 mengajukan pinjaman pada sebuah perusahaan pembiayaan Rp108 juta

Terpidana mengajukan pembiayaan dengan jaminan BPKB mobil atas nama Zuniarti. Jaminan tersebut tanpa diketahui Zuniarti. Yang bersangkutan juga memalsukan tanda tangan Zuniarti

Setelah dua bulan berjalan, angsuran pinjaman tidak dibayar. Perusahaan pembiayaan menagih kepada Zuniarti. Namun, Zuniarti baru mengetahui ada pinjaman dengan jaminan BKPB mobil miliknya.

"Karena tidak pernah meminjam sejumlah uang di perusahaan itu, akhirnya Zuniarti melapor ke polisi, hingga akhirnya keluar keputusan Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh bulan penjara," kata Muhammad Yusuf.
Baca juga: 4 tahun buron, terpidana korupsi dana hibah KPU Kota Jambi tertangkap
Baca juga: Tim Intelijen Kejaksaan NTT meringkus satu terpidana di Bengkulu

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021