Jakarta (ANTARA) - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 berdasarkan data yang dikeluarkan organisasi Transparency International menunjukkan adanya penurunan sebesar 3 poin menjadi 37.

Penurunan ini menyebabkan peringkat Indonesia melorot ke posisi 102 dari 180 negara yang disurvei. Sebelumnya pada 2019, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada pada skor 40 dengan peringkat 85.

Indeks Persepsi Korupsi berkaitan dengan persepsi publik terhadap tingkat korupsi di suatu negara.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Indeks Persepsi Korupsi hanya merekam persepsi bukan fakta yang sebenarnya.

Persepsi publik menjadi ukuran lantaran untuk mengukur tingkat korupsi secara nyata sangat sulit berhubung praktik korupsi berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

Tentu menarik untuk membaca ke mana arah Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di masa mendatang.

Baca juga: IPK turun, Pemerintah optimalkan sistem pencegahan dan terintegrasi

Hal ini salah satunya dapat tercermin dari seberapa kuat komitmen pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan dari sisi pemerintah, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi.

Presiden dalam sejumlah kesempatan juga terus mengingatkan jajarannya agar menghindari praktik korupsi.
​​​​
Moeldoko menyatakan pemerintah akan menjadikan laporan Indeks Persepsi Korupsi dari Transparency International sebagai bahan evaluasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan.

Moeldoko menyampaikan sejauh ini pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membangun sistem pencegahan korupsi yang bernama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh 5 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.

Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki 3 fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi serta Penegakan Hukum.

Baca juga: KPK jabarkan berbagai upaya berantas korupsi respons IPK turun

Stranas PK merupakan upaya pencegahan korupsi dari hulu ke hilir yang dapat membentuk sistem yang menutup celah korupsi.

Rapat Koordinasi Nasional Stranas PK telah menetapkan rencana aksi 2021-2022 dengan turut berfokus pada sektor yang berdampak, di antaranya pengawalan ketepatan subsidi dan bantuan sosial, pencegahan pungli dalam layanan dasar, dan pencegahan rente dalam ekspor impor komoditas strategis.

Selain itu juga akuntabilitas pengadaan barang jasa, percepatan layanan perizinan, penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi pemerintahan, serta peningkatan integritas aparat penegak hukum.

Perumusan strategi perbaikan aksi Stranas PK pada 2021-2022, dilakukan dengan memerhatikan masukan, riset, dan kajian seperti Global Corruption Barometer dan Indeks Persepsi Korupsi.

Sedangkan dalam pelaksanaannya Stranas PK 2021-2022 akan bersinergi tidak hanya di instansi pemerintah tetapi juga swasta, dan masyarakat sipil (CSO, akademisi, dan media massa), sehingga diharapkan aksi Stranas PK semakin tepat sasaran, terukur, dan berdampak nyata terhadap perbaikan kualitas layanan publik.

Adapun berdasarkan evaluasi terhadap implementasi Stranas PK tahun 2019-2020, sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi menunjukkan beberapa perbaikan sistemik.

Hal ini dapat terlihat dari fokus sektor perizinan dan tata niaga, melalui aksi penghapusan izin gangguan dan surat keterangan domisili usaha yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, yang telah mempermudah syarat berusaha dan menghemat waktu 14 hari dalam pengurusan izin khususnya bagi pelaku UMKM.

Baca juga: Penurunan IPK 2020 karena sempitnya ruang gerak masyarakat sipil

Selain itu, percepatan implementasi Online Single Submission juga terus didorong guna mempercepat layanan perizinan dan mencegah pungli dalam layanan dasar.

Sementara di sektor keuangan negara, pembenahan proses pengadaan barang jasa melalui penerapan e-Katalog lokal di enam provinsi dan e-Katalog sektoral di lima kementerian dengan volume pengadaan barang jasa yang sangat besar dan kompleks telah mampu meminimalkan risiko terjadinya korupsi.

Sedangkan di sektor reformasi birokrasi, aksi penguatan sistem merit melalui penggunaan sistem informasi dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi ASN juga mampu mencegah jual beli jabatan.

Melihat berbagai upaya dan capaian dalam Stranas PK itu, publik sedikit banyak tentu dapat menerka ke mana arah Indeks Persepsi Korupsi nasional berjalan.

Namun sekali lagi semua strategi dalam Stranas PK bergantung pada aksi nyata setiap kementerian/lembaga dalam pencegahan korupsi.

Aksi kementerian

Terkait upaya pencegahan korupsi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyampaikan upaya yang akan dilakukan kementeriannya, salah satunya dengan optimalisasi sistem pencegahan korupsi dan terintegrasi, serta terus mengingatkan pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) agar berhati-hati dengan area rawan korupsi.

Area rawan korupsi yang dimaksud, meliputi perencanaan anggaran, hibah dan dana bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan.

Hal ini, menurut Tjahjo Kumolo, didukung dengan penegakan hukum serta penerapan sistem pelayanan publik yang dapat mencegah terjadinya korupsi.

Upaya konkret pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik, terlihat dari penyederhanaan perizinan usaha dan perizinan administrasi umum, misalnya dengan keberadaan Mall Pelayanan Publik yang menyatukan banyak unit pelayanan publik dalam satu gedung.

Baca juga: Jubir: Meski IPK turun, Presiden terus dorong pemerintahan antikorupsi

Kemudian, perizinan yang dahulu tumpang-tindih dan tersebar di berbagai instansi, saat ini mulai terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.

Dalam laporan pengukuran outcome oleh Transparency International, pada bulan November 2020 dunia usaha mulai merasakan adanya efisiensi waktu dan biaya karena prosedur perizinan menjadi lebih cepat dan sederhana.

Adapun pada sektor SDM, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mendorong penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah baik pusat dan daerah, termasuk seleksi jabatan pimpinan tinggi yang terbuka, transparan, dan adil.

Pengelolaan data kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN juga didorong agar terintegrasi secara nasional.

Selain itu sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga menjadi salah satu bagian dari Stranas PK.

Tjahjo Kumolo menyebutkan penerapan SPBE Indonesia mengalami peningkatan peringkat, dari peringkat 103 pada tahun 2019, menjadi 88 pada tahun 2020 berdasarkan penilaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Salah satu aplikasi umum dalam SPBE adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang merupakan portal berbagi pakai yang menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan pelayanan publik yang kurang memuaskan, termasuk jika ada indikasi pungutan liar atau korupsi.

Sementara itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga terus melaksanakan aksi nyata upaya pencegahan korupsi.

Contohnya, sejak awal tahun 2020, Kemendes sudah meminta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi dana desa.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menginginkan adanya pendampingan KPK di Divisi Pencegahan, agar manfaat dana desa semakin optimal.

Menurut Abdul Halim, pengawasan dari KPK diperlukan karena saat ini dana desa yang disalurkan pemerintah cukup besar, yakni Rp72 triliun untuk 2020 atau naik dari 2019 sebesar Rp70 triliun.

Baca juga: KPK: Korupsi persoalan kompleks tidak bisa dilihat dari satu skor

Adapun upaya-upaya serupa juga terus dilakukan kementerian dan lembaga lain dengan caranya masing-masing, yang tetap mengacu kepada Stranas PK.

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tidak terbatas pada persepsi publik terhadap eksekutif, indeks ini juga menyerap persepsi publik terhadap lembaga legislatif dan yudikatif.

Oleh karena itu tiga bidang kekuasaan negara yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif tentu harus memiliki komitmen yang sama kuatnya dalam mencegah sekaligus memberantas praktik korupsi.

Ketiga bidang kekuasaan negara itu harus serius menerapkan rumusan yang telah disepakati dalam Stranas PK 2021-2022.

Laporan capaian Stranas PK juga tidak boleh dipandang sebagai dokumen administrasi saja, melainkan harus benar-benar menunjukkan upaya konkret atas pencapaian pencegahan korupsi yang dapat diukur efektivitasnya dan dirasakan manfaatnya secara nyata.

Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021