Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan delapan bangunan dan struktur sebagai cagar budaya di wilayah itu.

"Penetapan delapan cagar budaya itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor: 188.45/552/2020 tentang Penetapan status bangunan dan struktur cagar budaya peringkat kota di wilayah Palangka Raya," kata Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Ikhwanudin di Palangka Raya, Kamis.

Baca juga: Tim Cagar Budaya Indramayu temukan struktur diduga bangunan candi

Dia menerangkan delapan bangunan dan struktur yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu yakni Gedung Serbaguna Tjiik Riwut, rumah tradisional (huma hai) Mahin, pesanggrahan Tjilik Riwut dan tower atau menara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palangka Raya.

Kemudian Monumen Tiang Pancang (Tugu Soekarno) yang merupakan lokasi peletakan batu pertama pembangunan Kota Palangka Raya, Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut dan rumah tradisional Sei Gohong.

Baca juga: BKB gandeng generasi muda kampanye pelestarian cagar budaya

Ikhwanudin menerangkan, delapan bangunan dan struktur yang ditetapkan sebagai cagar budaya ini sesuai dengan rekomendasi tim ahli cagar budaya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur yang melakukan kajian terhadap 20 bangunan yang diduga merupakan cagar budaya.

"Awalnya tim kami menduga ada 20 bangunan dan struktur yang merupakan cagar budaya. Ini ditindak lanjuti dengan kajian mendalam oleh tim dari Kaltim tersebut dan akhirnya delapan diantaranya kini ditetapkan sebagai cagar budaya," katanya.

Baca juga: Di Aceh 62 tempat bersejarah ditetapkan sebagai situs cagar budaya

Pernyataan itu diungkapkan Ikhwanudin usai penyerahan Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya kepada pengelola atau pemilik bangunan dan struktur tentang penetapan cagar budaya.

Dia berharap dengan ditetapkannya delapan bangunan dan struktur sebagai cagar budaya tersebut pada pengelola atau pemilik dapat semakin menjaga dan memelihara serta selalu melestarikan agar tetap dalam kondisi baik dan dapat dimanfaatkan.

"Kami juga berharap delapan bangunan dan struktur yang ditetapkan sebagai cagar budaya ini bisa menjadi objek wisata atau destinasi bersejarah di Kota Palangka Raya," katanya.
 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021