Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memutuskan tidak menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan di wilayah itu.

"Tidak (menerapkan ganjil genap), kami lebih memilih pengetatan (protokol kesehatan) di level mikro," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu memilih cara membentuk pos komando protokol kesehatan di tingkat desa untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayahnya.

Baca juga: Pemkab Bogor perluas penutupan jalan di Cibinong saat PPKM

Ade Yasin mengaku ingin mengaktifkan Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan hingga desa yang hingga kini ia anggap perannya tidak maksimal.

"Sekarang ini yang bergerak itu kan cenderung satgas di kabupaten, saya ingin sekarang dimaksimalkan satgas di kecamatan dan desa, serta mengaktifkan kembali satgas-satgas tingkat RT dan RW," kata Ade Yasin.

Ia berharap masyarakat patuh dalam menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak), sehingga pemerintah tidak harus menerapkan karantina wilayah atau "lockdown" untuk menekan angka penularan COVID-19.

Baca juga: Kota Bogor terapkan ganjil genap setiap akhir pekan

Seperti diketahui, Pemkot Bogor segera menerapkan sistem ganjil genap setiap akhir pekan demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi COVID-19.

"Kami Forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Bogor, Kamis (4/2).

Ia mengatakan, penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya plat nomor kendaraan.

Baca juga: Polda Metro Jaya perpanjang peniadaan ganjil-genap

"Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap," katanya.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021