Beijing (ANTARA) - Paspor Inggris untuk warga perantauan di Hong Kong (BNO) sudah tidak bisa digunakan lagi sebagai dokumen persyaratan perbankan terhitung mulai Kamis (4/2).

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perbankan Hong Kong (HKAB) itu sebagai tindak lanjut dari tidak berlakunya lagi paspor BNO sebagai dokumen perjalanan resmi per 31 Januari 2021.

Asosiasi perbankan telah memperbarui pedoman untuk anggota terkait persyaratan-persyaratan terbaru, demikian pernyataan juru bicara HKAB di sejumlah media di China, Jumat.

Semua bank yang beroperasi di salah satu pusat keuangan dunia itu menjadi anggota HKAB.

Deputi Kepala Eksekutif Hong Kong Bidang Moneter Arthur Yuen memahami keputusan HKAB tersebut.

Semua pemilik rekening bank yang saat membuka rekening hanya berbekal dokumen paspor BNO wajib memperbarui persyaratan tersebut, demikian Yuen.

Selain paspor BNO, otoritas Hong Kong juga memperbarui sistem identitas kependudukan.

Pemegang KTP Hong Kong (HKID) akan mendapatkan ganti berupa Smart Hong Kong Identity Card.

Penggantian tersebut berlaku bagi seluruh penduduk Hong Kong, termasuk warga negara Indonesia.

Konsulat Jenderal RI di Hong Kong di laman resmi Facebook-nya juga turut mengunggah pengumuman dari otoritas setempat dengan menggunakan bahasa Indonesia agar bisa dimengerti oleh WNI yang jumlahnya diperkirakan mencapai 170 ribu orang itu.

Permohonan penggantian dilakukan di imigrasi setempat dengan nomor telepon 21211234 atau melalui laman www.smartid.gov.hk. (T.M038)
Baca juga: Paspor Inggris untuk perantauan di Hong Kong tak berlaku lagi
Baca juga: Warga Hong Kong dapat kesempatan jadi warga negara Inggris


 

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Suharto
Copyright © ANTARA 2021