kewajiban Negara untuk bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi upaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kita gembira mendengar Kementerian PUPR terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sebab program ini sangat berorientasi pada masyarakat kecil," ujar Sultan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Diketahui, Kementerian PUPR berupaya memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 tentang peningkatan akses rumah layak huni dari sebelumnya 56,75 persen naik menjadi 70 persen dengan menargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan di 2021.

Senator muda tersebut menyampaikan bahwa pemerintah maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu, kata dia, telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.


Baca juga: PUPR sebut pemenuhan hunian layak makin mendesak akibat pandemi


Adapun bantuan pembiayaan perumahan tahun anggaran 2021 terdiri dari empat program, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp2,8 triliun.

"Kita optimis empat program unggulan Kementerian PUPR tersebut dapat dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan kualitas hidup dari penerima bantuan, sebab sudah menjadi kewajiban Negara untuk bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta keswadayaan masyarakat," ucap dia.

Dia mengatakan penyediaan dan kemudahan perolehan rumah tersebut merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya.

Hal tersebut, ucap dia, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



Baca juga: Kementerian PUPR terus tingkatkan ketersediaan hunian layak MBR


Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu menyatakan bahwa anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program tersebut dimulai.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menggandeng 30 bank untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP. Bank pelaksana tersebut terdiri dari sembilan bank nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.

Sultan berharap pihak terkait seperti Kementerian PUPR dapat melaksanakan proses kegiatan penyuluhan dan sosialisasi di seluruh daerah bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun dinas terkait agar mempermudah masyarakat untuk mengikuti dan mangetahui aturan mengenai kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Jadi Perlu kerja sama dengan berbagai stakeholders terutama instansi teknis terkait maupun pihak yang berhubungan langsung dengan upaya pembangunan perumahan, dan juga perlu dikembangkan komitmen dan konsistensi bersama seluruh unsur terkait dalam upaya perkembangan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni sehingga tercipta lingkungan yang baik dan sehat serta sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku", kata dia.


Baca juga: DPR dorong Kementerian PUPR memprioritaskan MBR dalam program FLPP

Baca juga: Kementerian PUPR prioritaskan peningkatan kualitas perumahan bagi MBR

Baca juga: PUPR serahterimakan 20 rumah khusus di Pegunungan Arfak Papua Barat

 

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021