satu sisi ada keberlanjutan ekologi kelautan, maka di sisi lain juga ada sisi perekonomian, khususnya kesejahteraan kepada masyarakat pesisir seperti nelayan tradisional
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Republik Indonesia, setidaknya sejak era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (2014-2019), telah dikenal garang terhadap kapal-kapal asing yang melakukan pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.

Tindakan garang yang dilakukan pemerintah, juga diwarnai dengan kata "Tenggelamkan!" yang dipopulerkan oleh Menteri Susi ketika itu, sehingga banyak dari kapal asing yang tertangkap karena terkait penangkapan ikan ilegal, diganjar dengan ditempatkan di dasar laut.

Aksi terobosan itu diapresiasi berbagai pihak, karena memang dinilai ada manfaatnya melakukan kegiatan yang bersifat terapi kejut tersebut.

Berdasarkan kajian FAO sendiri disebutkan bahwa IUU Fishing, atau penangkapan ikan ilegal, adalah ancaman terbesar dalam memastikan perikanan berkelanjutan.

Pemerintah RI juga telah berpartisipasi aktif, seperti dalam sidang dua tahunan Komite Perikanan (COFI) yang digelar oleh FAO.

Dalam sidang terakhir yang diselenggarakan secara daring pada tanggal 1-5 Februari 2021, Indonesia diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dirjen FAO Qu Dong Yu menekankan bahwa COFI merupakan satu-satunya forum antara bangsa-bangsa di dunia untuk membahas dan menyelesaikan isu dan permasalahan perikanan dan akuakultur.

Sidang itu juga mengadopsi Declaration for Sustainable Fisheries and Aquaculture. Terkait hal ini, Indonesia mendukung deklarasi dan diharapkan ke depan dapat mendukung pencapaian ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan dari sektor perikanan.

Dengan dukungan terhadap pencapaian ketahanan pangan dan gizi berkelanjutan, diharapkan juga dapat meningkatkan upaya dari berbagai negara untuk semakin mengatasi aktivitas penangkapan ikan ilegal yang terjadi di kawasan perairan masing-masing negara.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan bahwa keberlanjutan adalah aspek utama dalam sektor kelautan dan perikanan.

Dengan satu sisi ada keberlanjutan ekologi kelautan, maka di sisi lain juga ada sisi perekonomian, khususnya kesejahteraan kepada masyarakat pesisir seperti nelayan tradisional.

Trenggono menyatakan bahwa pihaknya harus bisa berdiri di tengah, yaitu dengan tetap menjaga ekologi serta sekaligus memberikan kesejahteraan kepada rakyat secara ekonomi.

KKP, di bawah kepemimpinan Trenggono, juga berulang kali mengajak berbagai kalangan guna bisa betul-betul bersinergi dalam rangka mengatasi kegiatan penangkapan ikan ilegal tersebut.
Baca juga: Menteri Trenggono ajak dunia bersatu lawan pencurian ikan

 
TNI AL melalui Guspurla Koarmada I kembali berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Tepatnya di perairan Pulau Laut sekitar 20 Nautical Mile (NM) Utara Pulau Sekatung, salah satu pulau terluar di Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Natuna, Jumat (17/7). (ANTARA/Dispen Lantamal IV Tanjungpinang.)


12 modus

Berdasarkan kajian KKP juga ditemukan bahwa ada sebanyak 12 modus operandi yang kerap dipakai pelaku penangkapan ikan ilegal, seperti tidak mendaratkan ikan di pulau pangkalan, memalsukan dokumen kapal, melakukan registrasi kapal ganda.

Selain itu, modus lainnya adalah transhipment atau alih muatan di tengah laut, mematikan VMS dan AIS (alat pendeteksi lokasi kapal), pelanggaran jalur penangkapan, hingga menurunkan ukuran kapal yang sebenarnya, serta penggunaan alat tangkap ikan terlarang.

Dengan perluasan kerja sama tersebut, maka diharapkan dapat lahir solusi yang lebih inovatif dalam bentuk penjagaan wilayah laut, hingga mendorong penerapan sanksi tegas bagi para pelaku maupun pihak yang mengambil keuntungan dari praktik penangkapan ikan ilegal pada wilayah perairan.

Salah satu contoh meneguhkan solidaritas mancanegara yang dilakukan KKP adalah ketika Menteri Kelautan dan Perikanan menerima Dubes Norwegia Vegard Kaale.

Dalam pertemuan di KKP pada awal Februari 2021 itu, Menteri Trenggono juga mengajak dunia untuk bersatu melawan aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Hal ini juga karena Indonesia telah lama dikenal sebagai salah satu negara yang sangat peduli terhadap penjagaan kawasan laut nasionalnya.

Alangkah baiknya bila kepedulian yang telah dilakukan oleh Indonesia juga dapat menular dalam bentuk yang sama ke negara-negara lainnya.

Apalagi, praktik penangkapan ikan ilegal juga merupakan persoalan global sehingga setiap negara juga dinilai harus bersuara dan menunjukkan langkah konkrit dalam memerangi praktik yang dapat merusak populasi biota laut ini.
Baca juga: Pencuri ikan marak, DFW ingatkan koordinasi aparat keamanan diperkuat
Baca juga: Gencarkan kerja sama internasional, Pengamat: KKP perlu peta jalan


Ketertelusuran

Kebijakan yang bisa diterapkan secara solidaritas guna memberantas pencurian ikan adalah aturan yang memberlakukan ketentuan ketertelusuran produk perikanan yang masuk ke suatu negara.

Bila ada regulasi yang ketat terkait dengan ketertelusuran komoditas tersebut, maka maka setiap hasil tangkapan ikan dapat ditelusuri dari mana ikan berasal dan bagaimana proses produksinya.

Kerja sama lainnya yang perlu pula untuk digalakkan dalam rangka mengatasi penangkapan ikan ilegal adalah kolaborasi dalam bentuk teknologi termutakhir guna mengawasi perairan global.

Menteri Trenggono juga telah mengajak Norwegia bekerjasama mengembangkan teknologi yang dimaksud. Berbagi informasi dan teknologi menurutnya penting dalam memerangi praktik tersebut.

Terkait aktivitas pencurian ikan di kawasan perairan nasional, KKP dalam kurun waktu sekitar sepekan terakhir juga telah berhasil menangkap lima kapal pelaku pencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI Selat Malaka.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi juga tidak lepas dari dukungan informasi intelijen yang sudah dikumpulkan sebagai salah satu pertimbangan penting dalam melakukan operasi di lapangan.

Sedangkan data dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mencatat bahwa sepanjang bulan Januari 2021, aparat berwenang berhasil menangkap 9 kapal ikan yang melakukan kegiatan IUU Fishing di wilayah laut Indonesia.

Dari data tersebut dapat dipilah bahwa sepanjang Januari 2021, kapal pengawas milik Bakamla, PSDKP-KKP dan TNI AL berhasil menangkap 9 kapal yang terdiri dari 8 kapal ikan asing dan 1 kapal ikan dalam negeri yang melakukan penangkapan ilegal.

Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan berpendapat bahwa fenomena tersebut mengindikasikan bahwa memasuki tahun 2021, praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau IUU Fishing masih marak menjadi ancaman kelestarian sumber daya laut Indonesia.

Untuk itu, Abdi Suhufan menyarankan instansi dan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penanganan tindak pidana perikanan mesti memperkuat koordinasi, meningkatkan intensitas pengawasan, mendorong penegakan hukum bagi pelaku kejahatan tindak pidana perikanan dan membenahi tata kelola perikanan

Sedangkan dari jumlah 9 kapal yang ditangkap pada 2021 itu diketahui bahwa mayoritas tertangkap di Selat Malaka ketika melakukan pencurian ikan.

Hal mencengangkan lainnya yang terungkap adalah dari sekitar 40 awak kapal perikanan yang berhasil diamankan, ternyata sebanyak 17 orang yang tertangkap tersebut adalah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal ikan Malaysia dan Taiwan.

Dengan demikian, maka sudah bisa dipastikan perlunya ada kesadaran antarnegara guna memberantas tindak pidana pencurian ikan, karena kapal dengan bendera dari negara tertentu bukan berarti bahwa awak kapalnya juga berasal dari negara tersebut.

Republik Indonesia, oleh karenanya, perlu untuk segera mengambil panji terdepan dalam rangka meneguhkan solidaritas mancanegara guna memberantas penangkapan ikan ilegal, demi sektor kelautan dan perikanan global berkelanjutan.
Baca juga: KKP tangkap kapal berbendera Malaysia berawak warga Myanmar
Baca juga: DFW: Pembangunan sentra kelautan bisa bantu atasi pencurian ikan

Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021