Koboi Daan Mogot telah menjadi tersangka
Jakarta (ANTARA) - Polsek Cengkareng Jakarta Barat menetapkan penodong bersenjata senapan angin inisial F, di kawasan perumahan Grand Mansion, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta, Kamis (4/2) sore, sebagai tersangka.

"Koboi Daan Mogot telah menjadi tersangka," ujar Kanit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng AKP Arnold di Jakarta, Jumat.

Arnold mengatakan aksi tersebut dilakukan F dalam pengaruh narkotika sabu yang dikonsumsinya.

Oleh karena itu, pihaknya telah menahan F di kantor Polsek Cengkareng.

Polisi juga tengah menggali keterangan F mengenai motif perbuataannya dan darimana dia mendapatkan senapan angin tersebut.

Baca juga: Penodong petugas di "check point" Pasar Jumat tidak dipidana

"Masih kami dalami untuk pemeriksaan," ujar Arnold.

F terancam Pasal 336 KUHP atas pengancaman yang dilakukannya dan UU darurat pasal 1 ayat (2) tahun 1951 tentang kepemilikan senjatanya.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun," kata dia.

Sebelumnya, F, yang beraksi di kawasan perumahan Grand Mansion, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta, Kamis sore, diringkus pihak kepolisian.

"Pelaku langsung menodongkan senjata airsoft gun (senapan angin) tersebut ke arah badan orang," kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng AKP Arnold di Jakarta, Kamis malam.

Baca juga: Polisi bekuk dua penodong yang tewaskan korbannya di Jakarta Barat

Dia menjelaskan saat itu seorang satpam bernama Billy yang sedang bertugas jaga di pintu masuk Grand Mansion, didatangi pelaku dengan memegang senapan angin.

Billy ketakutan dan masuk ke kawasan perumahan, kemudian memberitahukan kejadian itu kepada saksi Aep dan langsung menghubungi anggota Polsek Cengkareng, Alex Agustino.

"Pelaku juga todong anggota polisi. Tapi, oleh Pak Alex berhasil ditangkap dibantu dengan sekuriti dan juga warga sekitar," kata dia.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021