Solo (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta mencatat sebanyak 70 pelanggaran selama Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021.

"Warung makan, rumah makan masih menyelenggarakan hiburan, kemudian ada penyelenggaraan 'event' cupang kemarin, langsung kami lakukan pembubaran," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Jateng, Minggu.

Baca juga: Pemkot Surakarta tingkatkan sanksi selama Gerakan Jateng di Rumah Saja

Selain itu, pihaknya juga membubarkan tiga lokasi hajatan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta. Dengan pembubaran tersebut, totalnya ada sebanyak 70 pelanggaran.

"Bagi pelanggar langsung kami sanksi, bubarkan, termasuk bakul pasar ya kami tutup tujuh hari. Kalau pasarnya ada 14 pasar. Rata-rata mereka 'nggak' pakai masker dan memakai masker tidak sempurna," katanya.

Sedangkan untuk jumlah kios dari 14 pasar tersebut yang terpaksa ditutup karena pedagang yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak 17 kios.

Baca juga: Polres Boyolali dukung "Gerakan Jateng di Rumah Saja" buka dua pospam

Selain itu, kata dia, untuk rumah makan maupun tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut untuk sementara ditutup selama tiga hari hingga Senin (8/2). Selanjutnya, akan dikaji kembali apakah akan ada perpanjangan penutupan atau tidak.

"Tempat usaha ada yang ditutup di antaranya ada warmindo, hik, rumah makan. Di situ ada kerumunan dan 'live music' juga," katanya.

Sementara itu, untuk masyarakat secara keseluruhan, menurut dia, sekitar 60 persen sudah dinilai disiplin, sedangkan 40 persen di antaranya belum disiplin. Salah satunya pihaknya menertibkan anak berusia di bawah 15 tahun yang masuk ke Pasar Depok, yang bersangkutan langsung dipulangkan.

Baca juga: Ganjar: Gerakan Jateng di Rumah Saja berjalan bagus

"Kalau secara umum kemarin sepi, pasar juga sepi, tetapi pagi ini tadi yang sepedaan banyak banget, luar kota banyak yang masuk ke Solo. Selama mereka menjalankan protokol kesehatan ya berarti tidak melanggar," katanya.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021