Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan pembangunan gedung dan mendorong geliat sektor properti.

Anies mengungkapkan penetapan peraturan gubernur untuk percepatan perizinan pembangunan gedung tersebut didasari karena sektor properti merupakan salah satu sektor yang memiliki "multiplier effect" terhadap pemulihan perekonomian akibat COVID-19.

"Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum," kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati dalam konferensi pers secara virtual "Percepatan Perizinan Untuk Pemulihan Perekonomian Jakarta" pada Senin.

Sri menambahkan, untuk bangunan rumah tinggal akan lebih cepat lagi, yakni 14 hari kerja.

Ia mengatakan, upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Sektor properti memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi dan memiliki karakteristik bisnis yang jangka panjang.

"Karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian," ujar Sri.

Baca juga: Pemulihan kinerja properti pusat perbelanjaan Jakarta mulai 2021
Proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Selain lebih cepat, peraturan yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang menjadi arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata dan berbasis teknologi informasi.

"Upaya ini adalah agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi COVID-19," kata Sri.

Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan pakar dan praktisi dalam penerbitan peraturan gubernur ini.

"Percepatan dan penyederhanaan perizinan adalah bentuk stimulus non finansial yang tepat untuk industri properti agar tidak saja bisa bertahan namun juga berkembang di kala pandemi ini," katanya.

Wendy menambahkan bahwa dengan perizinan yang efektif akan menimbulkan efek domino, seperti meningkatnya "Foreign Direct of Investment" (FDI) yang masuk ke Jakarta dan nantinya meningkatkan "competitiveness" Jakarta.

"Hal ini juga akan berdampak jangka panjang dalam upaya percepatan pemenuhan kebutuhan hunian yang terjangkau di Jakarta, yang juga merupakan salah satu fokus JPI," tutur Wendy.

Ia berharap akan ada kolaborasi-kolaborasi selanjutnya antara pemerintah, pakar dan praktisi agar terciptanya peraturan-peraturan yang lebih implementatif.

Baca juga: Pasar properti perkantoran di Jakarta diprediksi normal lagi pada 2022
Dokumentasi - Kendaraan melintas di sekitar pembangunan gedung bertingkat di kawasan Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2017). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Arsitek Steve J Manahampi juga menyambut baik diterbitkannya peraturan gubernur ini karena dia melihat peran perizinan ini sangat vital dalam industri jasa konstruksi dan properti.

"Ia tidak saja mempengaruhi secara langsung kedua industri tersebut tetapi juga bagi rantai pasok pendukungnya seperti arsitek dan ahli profesional lainnya," katanya.

Ia menambahkan bahwa proses perijinan yang cepat, efisien dan mudah akan sangat memberikan dampak positif bagi arsitek dalam proses perencanaan sehingga sesuai dengan waktu yang ditargetkan.

"Saya berharap pergub ini juga akan diikuti peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait pelayanan perizinan. Sehingga, terobosan yang diinginkan gubernur dapat dirasakan hingga ke loket pelayanan," ujar Steve.

Pada tahun 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang untuk perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen. Pada 2018, sektor properti juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425 ribu orang.

Industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp14,8 triliun. Adapun nilai Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp17,5 triliun.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021