Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans-E) Jakarta Pusat menegur 84 perusahaan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode 11 Januari hingga 5 Februari 2021.

"Ada 132 perusahaan yang kami sidak, sebanyak 84 perusahaan di antaranya kami berikan teguran tertulis," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Nakertrans-E Jakarta Pusat Kartika Lubis saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin.

Kartika mengatakan perusahaan yang mendapatkan teguran tertulis itu tidak menjalankan aturan sesuai Pergub 3/2021 khususnya dalam implementasi protokol kesehatan.

Di samping itu selain memberikan teguran tertulis, Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat juga memberikan pembinaan kepada 34 perusahaan yang sudah menjalankan protokol kesehatan namun penerapannya belum maksimal.

"Perusahaan yang kami bina ini penerapan prokesnya kurang maksimal contohnya seperti penyediaan tempat cuci tangan, itu dia punya tapi tidak disertai sabunnya," katanya.

Contoh lainnya mereka menerapkan jarak antarmeja tapi tidak diberi tanda silang. "Itu yang kami bina agar bisa maksimal," kata Kartika.

Baca juga: Sudinakertrans Jakpus tutup 11 kantor di minggu pertama penerapan PSBB
Baca juga: PSBB Jakarta, Sudin Nakertrans Jakpus sidak perkantoran di Sawah Besar
Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans Jakarta Pusat Kartika Lubis (kanan) saat menutup perusahaan yang melanggar protokol kesehatan di PSBB Ketat. (ANTARA/HO/Sudin Nakertrans Jakarta Pusat)
Sisa 12 perusahaan lainnya sudah menerapkan protokol kesehatan secara maksimal, mulai dari pemberian batas jarak hingga penyediaan masker, sabun cuci tangan dan tempat cuci tangan terpenuhi.

"Ini bahkan dengan kepatuhan tinggi, 3 perusahaan menutup sendiri 3x24 jam mengikuti aturan dan melaporkan kepada kita bahwa ada kasus COVID -19 di perusahaannya. Ini yang perlu diapresiasi," ujar Kartika.

Dari total 132 perusahaan yang disidak oleh Sudin Nakertraans-E Jakarta Pusat ada  dua perusahaan yang berhenti beroperasi secara permanen.

"Dua perusahaan itu terdampak COVID-19 jadi benar-benar sudah tidak berjalan lagi dan tidak beroperasi," kata Kartika.

Ia berharap agar ke depannya para pemilik perusahaan tetap menjaga berjalannya Pergub 3/2021 khususnya terkait penerapan protokol kesehatan sehingga tetap dapat menyokong ekonomi Kota Jakarta Pusat.

"Kita harap pandemi COVID-19 dapat berakhir dengan kepatuhan yang dimulai dari perusahaan- perusahaan yang menerapkan disiplin protokol kesehatan bagi karyawannya," kata Kartika.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021