Karena salah satu kampanye kita adalah memastikan buruh/pekerja terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan
Jakarta (ANTARA) - Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) atas dugaan korupsi membetot perhatian publik. Tak sedikit pakar kebijakan dan ekonomi memberikan tanggapan yang beragam terkait dengan hal ini.

Termasuk para aktivis buruh dan pekerja di Indonesia, juga memberikan perhatian. Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori juga ikut angkat bicara mengenai hal ini.

Dia menjelaskan Sarbumusi ikut memantau persoalan ini, hingga saat ini melakukan pendalaman dan tidak menemukan unsur korupsi.

"Secara manajerial (BPJAMSOSTEK, red.) mengalami kemajuan,” ujarnya.

Kendati demikian, Anshori mewanti-wanti agar tidak ada nuansa politik dan lain sebagainya dalam penanganan penyidikan yang dilakukan Kejagung RI terhadap BPJAMSOSTEK.

“Kalau ada pihak yang menemukan ada unsur pidana silakan penegak hukum yang bergerak. Tidak usah melalui pendekatan politik atau lain sebagainya,” ucap dia.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengaku kaget dengan adanya penggeledahan yang dilakukan Kejagung RI di Kantor BPJAMSOSTEK.

Pasalnya, menurut dia, tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh atau melaporkan klaimnya bermasalah, tidak dibayar, atau tidak dilayani.

“Mendengar dan membaca berita adanya penggeledahan Kejagung di kantor BPJAMSOSTEK, tentu kami sangat kaget, karena isunya ada dugaan penyalahgunaan dana investasi. Kami kaget karena selama ini pelayanan klaim manfaat kepersertaan tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh dan melaporkan proses klaim lama karena ada masalah keuangan. Jadi selama ini kami menilai keadaan keuangannya baik-baik saja,” ujarnya.

Dana aman

Selama proses penyidikan ini, pihaknya meminta kepada BPJAMSOSTEK agar tetap menjaga performa layanan yang prima kepada seluruh peserta dan tetap mengedepankan kepentingan peserta serta memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan.

"Berdasarkan data dan keterangan yang kami dapatkan langsung dari manajemen BPJAMSOSTEK tentang keamanan dana, likuiditas dan kemampuan bayar klaim serta kewajiban yang lain, dikatakan pengelolaan dana dalam kategori aman dan terkelola dengan baik,” katanya lagi.

Baca juga: Kejagung periksa Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan

KSPN mengimbau kepada seluruh masyarakat, pekerja atau buruh Indonesia, khususnya para anggota untuk tetap tenang dan tidak mudah termakan isu atau berita yang belum jelas, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

"Kepada seluruh perangkat struktur KSPN untuk memantau proses pelayanan BPJAMSOSTEK di daerah-daerah. Jika terjadi hal-hal tidak seperti biasanya mohon segera melaporkan ke DPP untuk kami tindaklanjuti,” ucap dia.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku belum bisa berkomentar banyak karena kasus ini masih dalam penyidikan Kejagung RI.

"Karena sampai sekarang pun belum ada pernyataan dari BPJAMSOSTEK dan Kejagung, jadi tidak layak saya mendahului. Namun, kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kita harus menunggu sampai benar-benar pihak yang berwenang mengumumkannya,” ujar dia.

Dia berharap, kasus ini segera terang benderang dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kendati demikian, dirinya mengapresiasi kerja sama yang sudah terjalin dengan BPJAMSOSTEK.

Dia berharap, pelayanan terus ditingkatkan terutama bagi pekerja atau masyarakat rentan. Terlepas dari apapun hasil penyidikan Kejagung RI, bagaimana juga pihak BPJAMSOSTEK secara bersamaan harus membuat pernyataan bahwa dana buruh tidak akan terganggu.

"Karena salah satu kampanye kita adalah memastikan buruh/pekerja terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap dia.

Baca juga: Dirkeu BPJS Ketenagakerjaan diperiksa Kejagung

Praduga tak bersalah

Menjawab hal tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.

Manajemen siap memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. BPJAMSOSTEK berharap, proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.

"BPJAMSOSTEK merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal," kata dia.

Pengelolaan dana yang dilakukan BPJAMSOSTEK mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerja sama dengan mitra terbaik.

Dia berharap masyarakat, khususnya peserta tidak terpengaruh pada isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana.

Dengan kondisi ekonomi yang sedemikian rupa, BPJAMSOSTEK masih tetap dapat memberikan imbal hasil (di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah) sebesar 5,63 persen pada saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kepada seluruh peserta.

Semua pekerja, khususnya peserta dan pemangku kepentingan, tentunya berharap BPJAMSOSTEK yang mengelola ratusan triliun dana pekerja selalu amanah, memberikan pelayanan terbaik bagi peserta, dan memastikan dana peserta aman hingga kapan pun.

Melindungi pekerja dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, hari tua dan menikmati pensiun bermartabat adalah tugas pemerintah yang diemban BPJAMSOSTEK.

Pengelolaan yang akuntabel dan transparan merupakan suatu keharusan sehingga rangkaian pemeriksaan baik dari pihak internal (SPI) hingga BPK, OJK, dan pihak berwenang lainnya, hendaknya jadi pertimbangan untuk menilai suatu kinerja.

Baca juga: Tujuh pejabat dan staf BPJS Ketenagakerjaan diperiksa Kejagung
Baca juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan diperiksa Kejagung
Baca juga: Kejagung periksa tiga pejabat BPJS TK soal kasus dugaan korupsi

Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021