Jambi (ANTARA) - Hingga bulan Desember 2020 cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Jambi yang membawahi lima kabupaten dan kota di Provinsi Jambi mencapai 1,5 juta peserta.

"Hingga Desember 2020 jumlah kepesertaan JKN-KIS di BPJS Kesehatan Cabang Jambi sebanyak 1.503.928 peserta," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Rizki Lestari di Jambi, Senin.

Cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut terdiri dari lima segmen yakni Segmen PBI APBN 489.507 peserta, segmen bukan pekerja 26.410 peserta, segmen PBPU 358.326 peserta dan segmen PBI APBD 186.928 peserta.

Selanjutnya segmen PPU yang terdiri dari PNS 126.881 peserta, TNI atau Polri 21.569 peserta, pejabat negara 717 peserta, PPNPN 37.790 peserta, dan pegawai swasta seperti pegawai BUMN 11.051 peserta dan pegawai swasta lainnya 244.035 peserta.

Baca juga: BPJS Kesehatan jangan hanya biaya orang sakit, sebut Akkopi

Baca juga: BPJS-Polda Jambi berkomitmen bangun sistem kesehatan nasional


Sebanyak 1,5 juta tersebut merupakan peserta yang terdapat di lima kabupaten dan kota yang berada di wilayah Kantor Cabang Jambi. Diantaranya di Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi, Tanjab Barat, Tanjab Timur dan Kota Jambi.

"Sampai dengan hari ini, tidak ada klaim fasilitas kesehatan yang gagal dibayar oleh BPJS Kesehatan," kata Rizki Lestari.

Sementara itu, sampai dengan akhir tahun 2020 pendanaan program JKN-KIS secara nasional terhitung cukup, bahkan arus kas dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan mulai surplus dan kondisi keuangan berangsur sehat.

Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat tersebut ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019.

Data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 triliun.

Arus kas DJS Kesehatan yang cukup tersebut akan berimbas pada peningkatan kualitas layanan. BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terus melakukan monitoring atas pemberian layanan kepada peserta.

Fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan yang berkualitas dan tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien.

“Di tahun 2020, angka kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan Program JKN-KIS naik dibanding tahun sebelumnya. Untuk angka kepuasan peserta tahun 2019 sebesar 80,1 persen di tahun 2020, naik menjadi 81,5 persen. Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3 persen di tahun 2020 dari angka 79,1 persen di tahun 2019,” kata Rizki Lestari.*

Baca juga: Sinergi penegak hukum dan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Mahasiswa Universitas Batanghari diikutkan BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021