Sigi (ANTARA) - Pria berinisial AH, Warga Jalan Veteran Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Palu, harus berurusan dengan polisi karena mengangkut hasil penambangan ilegal dari dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Kronologi penangkapan A-H bermula saat pihak personel Polres Sigi menerima informasi dari masyarakat pada Minggu 07/02, ada satu unit mobil yang diduga membawa hasil pertambangan dari Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Polisi langsung ke lokasi dan menangkap AH di mobil Toyota Avanza warna hitam.

Baca juga: Polda Sulteng diminta tertibkan tambang emas ilegal di Parigi Moutong

"Setelah diperiksa, ditemukan 11,5 karung batu bercampur pasir yang diduga mengandung mineral emas yang berasal dari pertambangan ilegal, " ungkap Kepala Polres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, Senin.

Dari keterangan AH, karung-karung batu bercampur pasir yang diduga mengandung mineral emas itu akan dibawa ke tempat pengolahan yang terdapat di Kelurahan Paboya, Palu.

Baca juga: LSM pertanyakan penyelidikan pertambangan bauksit ilegal

"AH mengangkut 11,5  karung batu bercampur pasir tanpa dilengkapi surat izin pengakutan dari pihak yang berwenang. AH mendapatkan upah dari pengangkutan tersebut," kata dia.

AH dijerat pasal 90 ayat (1) juncto pasal 17 ayat (1) huruf c UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta pasal 161 UU Nomor/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca juga: Walhi sebut 6.000 ha kawasan hutan di Aceh jadi area pertambangan

Pewarta: Rangga Musabar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021