Jakarta (ANTARA) - Tingkat kepuasan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada 2020 meningkat seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan program setelah penyesuaian iuran diberlakukan menurut BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat menyampaikan keterangan pers secara virtual di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa angka kepuasan peserta program pada 2020 naik menjadi 81,5 persen dari 80,1 persen pada 2019.

Data tersebut menunjukkan delapan dari 10 peserta JKN-KIS puas dengan pelayanan program jaminan kesehatan, baik dalam hal pelayanan administratif maupun pelayanan kesehatan.

"Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3 persen di tahun 2020 dari angka 79,1 persen di tahun 2019," kata Fachmi.

Fachmi mengimbau peserta JKN-KIS aktif memberikan umpan balik terhadap pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan serta rutin membayar iuran dan menaati prosedur pelayanan yang berlaku untuk mendukung keberlangsungan Program JKN-KIS.

"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat, khususnya peserta JKN-KIS yang rutin membayar iuran," katanya. 

"Terima kasih juga kepada fasilitas kesehatan, kementerian, dan lembaga terkait, pemerintah daerah serta DPR RI yang turut mengawal dan berkontribusi dalam upaya keberlangsungan Program JKN-KIS," ia menambahkan.

Fachmi juga mengemukakan bahwa saat ini masih diperlukan upaya bersama untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. 

Menurut peraturan itu, kesehatan keuangan aset dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan dengan ketentuan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk enam bulan ke depan.

"Aset neto yang sehat ini dihitung jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau Risk Based Capital (RBC) dari DJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN-KIS," kata Fachmi. 

"Tentu upaya penyehatan DJS Kesehatan ini terus diupayakan Pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal," ia menambahkan.

Fachmi mengungkapkan, arus kas DJS Kesehatan Program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan surplus Rp18,7 triliun. 

BPJS Kesehatan hanya menyisakan pembayaran klaim rumah sakit pada akhir tahun 2020 sebesar Rp1,19 triliun, yang masih dalam proses verifikasi pada tahun 2021. 

Klaim pembiayaan program JKN-KIS kepada rumah sakit yang gagal bayar sama sekali tidak ada.

Kondisi itu menunjukkan arus kas DJS Kesehatan pada 2020 sangat sehat dibandingkan ketika BPJS Kesehatan mengalami gagal bayar klaim rumah sakit hingga Rp15,5 triliun pada 2019 dan gagal bayar klaim sebesar Rp9,16 triliun pada 2018.

Baca juga:
BPJS Kesehatan surplus Rp18,7 triliun
YLKI: Kepuasaan pada BPJS Kesehatan baru terfokus pada kelompok PBI

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021