Keterangan dari tersangka motifnya hanya untuk main-main saja
Jakarta (ANTARA) - Polsek Cengkareng Jakarta Barat mengungkapkan motif penodong bersenjata senapan angin inisial F, di kawasan perumahan Grand Mansion, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta, Kamis (4/2) sore, hanya untuk main-main.

"Keterangan dari tersangka motifnya hanya untuk main-main saja," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold di Jakarta, Senin.

Arnold menyebut barang bukti senapan angin tersebut dimiliki tersangka dari saudaranya yang telah pulang kampung. Senjata tersebut pun tidak berizin.

Dia memastikan aksi penodongan yang dilakukan pelaku baru terjadi pertama kali, sebab tingkah laku F dipengaruhi narkotika.

Baca juga: Penodong di Daan Mogot ditetapkan polisi sebagai tersangka

"Ini pertama kali. Benar sekali karena itu (terpengaruh narkotika)," kata Arnold.

Sebelumnya, F, yang beraksi di kawasan perumahan Grand Mansion, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta, Kamis sore, diringkus pihak kepolisian.

"Pelaku langsung menodongkan senjata airsoft gun (senapan angin) tersebut ke arah badan orang," kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng AKP Arnold.

Dia menjelaskan saat itu seorang satpam bernama Billy yang sedang bertugas jaga di pintu masuk Grand Mansion, didatangi pelaku dengan memegang senapan angin.

Baca juga: Penodong petugas di "check point" Pasar Jumat tidak dipidana

Billy ketakutan dan masuk ke kawasan perumahan, kemudian memberitahukan kejadian itu kepada saksi Aep dan langsung menghubungi anggota Polsek Cengkareng, Alex Agustino.

"Pelaku juga todong anggota polisi. Tapi, oleh Pak Alex berhasil ditangkap dibantu dengan sekuriti dan juga warga sekitar," kata dia.

F terancam Pasal 336 KUHP atas pengancaman yang dilakukannya dan UU darurat pasal 1 ayat (2) tahun 1951 tentang kepemilikan senjatanya.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun menantinya.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021