Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengelolaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor mengatakan wakaf uang tidak masuk kas negara seiring digencarkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

"Pengumpulan dan pengelolaan wakaf sudah diatur dalam undang-undang. Jadi wakaf uang tidak bisa masuk ke kas negara," kata Tarmizi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, saat Presiden Jokowi meluncurkan GNWU, sang kepala negara sifatnya mengajak wakaf uang sedangkan pengelolaannya tetap berada di nazhir (pengelola wakaf) yang ditunjuk oleh wakif (orang yang berwakaf).

Baca juga: BWI dan Kemenkeu tegaskan wakaf uang tidak masuk ke kas negara

Baca juga: Wapres harap wakaf uang bisa untuk investasi optimal


"Nazhir bekerja sesuai ikrar wakaf yang disepakati dengan wakif," kata Tarmizi.

Ia mengatakan negara melalui Kementerian Agama memiliki tugas untuk mengawasi dan membina pengelolaan wakaf uang. Pengelolaan dana keagamaan itu dikelola Badan Wakaf Indonesia (BWI).

BWI, kata dia, merupakan lembaga independen sebagai nazhir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.

"Wakaf uang dari masyarakat langsung masuk ke LKS-PWU, bukan ke kas negara," katanya.*

Baca juga: Kemenag: Pengelolaan wakaf uang hanya untuk investasi syariah

Baca juga: Wapres panggil Erick Thohir, minta dukungan BUMN gerakan wakaf uang

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021