Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen memberikan pelayanan publik berkualitas kepada masyarakat melalui pencanangan zona integritas (ZI) menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Untuk mewujudkan hal tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen bersama janji kinerja oleh Pimpinan Tinggi Pratama DJKI dengan Direktur Jenderal KI, penandatanganan pakta integritas oleh Dirjen KI dengan saksi Ombudsman, serta penandatanganan piagam pencanangan ZI WBBM oleh Dirjen KI dengan saksi-saksi Ombudsman, Kemenpan RB, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pencanangan zona integritas WBBM dimulai hari ini. Kami berkomitmen untuk membangun WBBM. Tahun lalu kami sudah menjadi unit eselon I yang menerima predikat WBK (wilayah bebas korupsi)," ujar Direktur Jenderal KI Freddy Harris di Jakarta, Selasa.

Dalam kegiatan yang digelar di Aula Oemar Seno Aji dan melalui "zoom meeting", Selasa, turut dilakukan deklarasi janji kinerja 2021 oleh ASN DJKI.

Baca juga: DJKI jalin kemitraan strategis dengan Kantor KI negara-negara Afrika
Baca juga: DJKI berikan sertifikat IG cabai rawit hiyung, cabai rasa terpedas
Baca juga: DJKI kerja sama perguruan tinggi dan Balitbangda soal perlindungan KI


Para ASN mendeklarasikan janji untuk melaksanakan performa kerja yang tepat waktu, memberikan pelayanan yang terpercaya untuk masyarakat, mengembangkan sinergitas bangsa, mengoptimalkan pemanfaatan TI, dan transformasi digital dalam bekerja untuk zona integritas menuju satuan kerja WBK dan WBBM.

Dalam kesempatan itu, Freddy turut menyampaikan capaian tren positif DJKI dalam memanfaatkan teknologi digital, yakni dengan menghadirkan layanan permohonan kekayaan intelektual (KI) berbasis online bernama IPROLINE.

"Permasalahan di kita adalah pungli (pungutan liar) karena kami adalah unit pelayanan publik. Namun sekarang kita sudah tidak ada pelayanan langsung karena ada IPROLINE, semua berkas diunggah," ucap dia.

Menurut Freddy, aplikasi tersebut memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan KI hingga pengajuan pasca permohonan KI, mulai dari merek, paten, desain industri dan hak cipta.

Selain memberi kemudahan kepada masyarakat, kata dia, aplikasi ini menjamin pelayanan DJKI bebas dari pungutan liar.

Freddy menyatakan pihaknya akan terus berinovasi pada pelayanan yang memudahkan masyarakat, mulai dari pemberkasan, prosedur, hingga jaminan waktu selesainya proses permohonan.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa pelayanan ASN adalah wujud kehadiran negara.

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi dan mendorong DJKI untuk senantiasa beradaptasi dengan kemajuan zaman yang serba cepat dan berbasis teknologi informasi.

"Kita harus menghentikan kebiasaan minta dilayani tetapi harus melayani. Kita harus seperti ojol misalnya, mereka tersedia 24 jam. Kalau kita tidak seperti itu, kita punah," ujar dia.

Sebelumnya, DJKI berhasil mendapatkan predikat WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) pada akhir tahun 2020.

Predikat tersebut merupakan wujud kerja keras DJKI dalam upaya meminimalisir celah korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar di seluruh unit kerja.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021