Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang berlaku mulai Selasa (9/2).

"Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB," kata Bupati Bogor, Ade Yasin, di Cibinong, Bogor.

Dengan demikian, aturan jam operasional pusat perbelanjaan di Kabupaten Bogor mundur satu jam dari sebelumnya, yakni pukul 20.00 WIB pada aturan PPKM yang berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari.

Baca juga: Kemarin, pelonggaran operasi mal hingga saran vaksinasi dari IDI

Seperti diketahui, pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan PPKM berbasis mikro mulai Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021.

Pada sisi lain, laju penambahan pasien baru pengidap virus Korona ada di angka belasan ribu orang per hari dan angka itu cenderung tidak turun sejak beberapa pekan terakhir. 

"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di level desa dan kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, tokoh agama dan relawan lainnya," kata Yasing yang juga ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Baca juga: Pelonggaran operasi mal-restoran saat PSBB atas permintaan pengusaha

Menurut dia, kebijakan dia atur melalui Keputusan Bupati Bogor nomor 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.

Ade Yasin menyebutkan bahwa adanya posko penanganan Covid-19 di setiap desa bertujuan untuk memantau pergerakan data Covid-19 di wilayah, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2021, tentang PPKM Berbasis Mikro.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021