Bogor (ANTARA) - Tim Satgas Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor berhasil menjaring 12 pelanggar, baik perorangan, tempat jajan, restoran, maupun kafe dan memberikan sanksi administrasi denda sebanyak Rp5.300.000.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro melalui keterangannya, di Kota Bogor, Rabu, mengatakan, sebanyak 12 pelanggar tersebut meliputi, perorangan yang tidak memakai masker dan berkerumun, ada sembilan orang yang kemudian diberikan sanksi sosial, seperti push-up dan membersihkan sampah.

Kemudian, tiga pelanggar lainnya adalah tempat usaha yang melanggar jam operasi. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor tentang pelaksanaan PPKM di Kota Bogor, tempat usaha diizinkan beroperasi pada pukul 06:00 WIB sampai 19:00 WIB. Setelah itu tidak boleh lagi melayani pembeli di tempat, tapi hanya melayani pembeli melalui pesan antar ke alamat.

Baca juga: Ganjil-genap di Kota Bogor hari pertama putar balik 5.182 kendaraan

Tim Satgas Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor yang melakukan razia di sejumlah ruas jalan raya di Kota Bogor, pada Selasa (9/2) mulai pukul 20:00 WIB hingga 23:00 WIB, berhasil menjaring tiga tempat usaha yang melanggar jam operasi.

Ketiga tempat usaha tersebut adalah, sebuah tempat jajan, diberikan sanksi administrasi denda Rp50.000, sebuah tempat jajan kebab di Jalan Raya Sudirman diberikan sanksi denda Rp250.000, serta sebuah kafe di Jalan Binamarga diberikan sanksi denda Rp5.000.000. "Kafe tersebut sebelumnya sudah diberikan teguran, untuk tidak melanggar jam operasi, tapi tetap melanggar," katanya.

Susatyo menjelaskan, Tim Satgas Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor berjumlah 55 personil, meliputi 24 personil Polisi dari Polresta Bogor Kota, enam personil TNI, serta 25 personil Satpol PP dari Pemerintah Kota Bogor.

Sebelum memulai razia, tim pemburu melakukan apel di halaman Balai Kota Bogor, pada Selasa (9/2) sekitar pukul 20:00 WIB. Setelah itu melakukan razia yakni memantau jika ada kerumuman warga maupun tempat usaha yang masih beroperasi setelah batas waktu operasional selesai.

Dari Balai Kota Bogor, tim pemburu meluncur ke Jalan Raya Sudirman, Jalan Pemuda, kemudian sampai di perempatan Warung Jambu belok arah ke Jalan Raya Pajajaran, sampai ke Jalan Bima Marga. Selama kegiatan razia berlangsung, berjalan aman dan kondusif.

Baca juga: Kendaraan masuk Kota Bogor berkurang 8.000 setelah aturan ganjil-genap
Baca juga: RSL Kota Bogor telah rawat 98 pasien positif COVID-19

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021