Kru kapal pesiar tersebut terdiri atas orang warga negara Inggris, empat orang warga negara Belanda, serta warga negara Spanyol, Filipina, Jerman, Kanada, dan Belarusia, masing-masing satu orang
Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Banda Aceh menyatakan sebanyak 18 warga negara asing (WNA) merupakan kru kapal pesiar asing yang masuk perairan Indonesia di wilayah Aceh secara ilegal dinyatakan negatif COVID-19.

"Hasil tes usap terhadap 18 kru kapal pesiar asing tersebut, semuanya dinyatakan negatif atau bebas COVID 19," kata Koordinator Wilayah Kerja Pelabuhan Ulee Lheue-Lhoknga pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Banda Aceh Fery Irawan di Banda Aceh, Rabu.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Aceh, TNI AL, Bea Cukai, Imigrasi, Kodim, Kantor Karantina Kesehatan dan Badan Intelijen Negara (BIN) melacak dan menangkap kapal pesiar dengan nama "La Datcha George Town".

Kapal pesiar yang diketahui berbendera Kepulauan Cayman diamankan saat lego jangkar di Perairan Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar.
Kepulauan Cayman adalah sebuah wilayah luar negeri Britania Raya di Laut Karibia bagian barat.

Kapal pesiar asing itu sudah berada di perairan tersebut sejak Jumat (5/2) 2021 dan diketahui melakukan pelanggaran lantaran lego jangkar tanpa izin. Selain itu, kapal itu juga tidak menaikkan bendera Merah Putih saat masuk wilayah Republik Indonesia.

Kapal diawaki 18 kru WNA itu tidak menyalakan alat pelacak posisi. Saat ini, kapal pesiar asing tersebut diamankan di Perairan Peukan Bada, Aceh Besar dengan pengawalan kapal TNI AL.

Kru kapal pesiar tersebut terdiri atas orang warga negara Inggris, empat orang warga negara Belanda, serta warga negara Spanyol, Filipina, Jerman, Kanada, dan Belarusia, masing-masing satu orang.

Fery Irawan menyebutkan pengambilan sampel tes COVID-19 terhadap 18 WNA tersebut dilakukan di kapal pada Senin (8/2) pukul 18.00 WIB. Sampel kemudian diuji di laboratorium Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

Hasil pemeriksaan, kata dia, keluar pada Selasa (9/2) pukul 16.00 WIB dan menunjukkan hasil semua negatif COVID-19.

Selain COVID-19, mereka juga dinyatakan sehat serta tidak membawa virus berbahaya. Hasil pengawasan kekarantinaan ini sudah disampaikan kepada instansi terkait lainnya.

"Kami sudah mengeluarkan sertifikat pengawasan kekarantinaan terhadap kapal beserta kru warga negara asing tersebut. Selanjutnya, instansi terkait lainnya melaksanakan tugas dan kewenangan mereka terhadap kru dan kapal tersebut," demikian Fery Irawan.

Baca juga: Bea Cukai belum periksa kapal pesiar asing di Aceh

Baca juga: Imigrasi tahan paspor 18 kru kapal pesiar asing di Aceh

Baca juga: SAR Aceh evakuasi dua awak kapal asing

Baca juga: TNI AL tangkap kapal ikan asing

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021