Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, mengundang Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman untuk membahas penyelesaian tumpang tindih aset antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh.

"KPK melalui Kedeputian Koordinasi Supervisi mengundang Gubernur Aceh Nova Iriansyah beserta jajaran dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman beserta jajaran terkait penyelesaian aset tumpang tindih antara Pemprov Aceh dengan Pemkot Banda Aceh," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK gelar koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi di Aceh

Ipi mengatakan KPK memfasilitasi penyelesaian permasalahan kepemilikan delapan aset antara Pemprov Aceh dan Pemkot Banda Aceh tersebut.

"Melalui pertemuan ini, KPK memfasilitasi kesepakatan penyelesaian permasalahan terkait kepemilikan delapan aset berupa gedung, sekolah SD, dan pelabuhan," kata Ipi.

Baca juga: Anggota DPR minta KPK awasi dana otonomi khusus Aceh

Hadir dalam pertemuan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Gedung KPK, Jakarta, yakni Gubernur Aceh dan Wali Kota Banda Aceh beserta jajaran.

Mereka diterima oleh Deputi Koordinasi Supervisi Wilayah KPK Herry Muryanto dan Direktur Koordinasi Supervisi 1 KPK Didik Agung Widjanarko beserta jajaran.

Baca juga: DPR Aceh minta KPK awasi proyek multiyears senilai Rp2,4 triliun
Baca juga: LSM GeRAK minta KPK supervisi kasus korupsi pembangunan di Aceh

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021