Semarang (ANTARA) -
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak aparatur sipil negara (ASN) mengedukasi publik dengan tetap di rumah saja saat libur panjang Hari Imlek pada pekan ini guna mengurangi jumlah kasus COVID-19.

"Sudah ada surat dari Pak Menpan agar seluruh ASN di rumah saja selama libur panjang, kecuali memang mereka menjalankan tugas dengan harapan kita bisa bersama-sama memberikan contoh, mengedukasi publik, dan kita bisa mengurangi potensi-potensi penyebaran COVID-19," katanya di Semarang, Kamis.

Menurut Ganjar, dengan mematuhi Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021 bisa menjadi percontohan kepada warga untuk tetap di rumah saja, serta membantu mengurangi potensi penyebaran COVID-19.

Baca juga: Rekomendasi aktivitas seru saat "long weekend" di rumah saja
Baca juga: Ganjar: Gerakan Jateng di Rumah Saja berjalan bagus

Ganjar membayangkan jika seorang ASN memiliki empat orang anggota keluarga, maka akan ada ratusan ribu orang yang tidak keluar rumah selama libur panjang sehingga tentu saja, hal ini akan berdampak baik terkait pencegahan penularan COVID-19.

"Belum lagi kalau dia membantu temannya, tetangganya, saudaranya untuk tidak ikut (bepergian selama libur panjang), maka kita harapkan kita akan bisa memotong proses penularan COVID itu jauh lebih cepat," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada sanksi khusus terkait dengan hal itu, Ganjar menegaskan bila soal itu sudah diatur dan secara pelaksanaannya ASN yang hendak bepergian diminta untuk mengajukan izin kepada Sekda Jateng atau staf yang di bawahnya, dan kepala dinas.

"Kita sudah menyampaikan, kalau nanti nekat kita sudah punya regulasi dan aturan yang sifatnya internal dari kita," tegasnya.

Baca juga: Ahli: Rayakan Imlek di rumah saja dan perketat prokes
Baca juga: Ganjar berterima kasih atas partisipasi warga Jateng di Rumah Saja


Seperti diwartakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021 ini.

Surat Edaran yang ditandatangani Menpan-RB pada 9 Februari 2021 menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572.

Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 dan larangan ini berlaku pada 11-14 Februari 2021.

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja sebabkan kunjungan wisata turun di Bantul
Baca juga: Enam hajatan dibubarkan selama "Gerakan Jateng di Rumah Saja"

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021