Pelaku merupakan jaringan Timur Tengah, Malaysia, dan Aceh
Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Bareskrim Polri, Polres Bireuen, dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 353 kilogram serta menangkap 11 pelaku, seorang di antaranya perempuan.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penyelundupan sabu-sabu tersebut digagalkan di Kabupaten Bireuen. Pelaku merupakan jaringan internasional.

"Pelaku merupakan jaringan Timur Tengah, Malaysia, dan Aceh. Penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu ini berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian tim gabungan menyelidiki informasi tersebut," kata Irjen Wahyu Widada.

Operasi pengungkapan penyelundupan 353 kilogram tersebut dilakukan atas kerja sama Polda Aceh dengan Direktorat 4 Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, dan Polres Bireuen.

Para pelaku yang ditangkap yakni berinisial KM (37), MU (23), ED (35), MA (36), SI (50), SU (53), IZ (40), KR (23), MR (25), SY (63), dan SB (41). Semua pelaku ditangkap secara terpisah di Kabupaten Bireuen.

Irjen Wahyu Widada menyatakan pengungkapan narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan sekitar sebulan lamanya, hingga akhirnya diketahui akan ada kapal motor masuk wilayah Pandrah, Kabupaten Bireuen membawa ratusan kilogram sabu-sabu.

"Dari informasi tersebut, personel Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polres Bireuen mengendap ke lokasi kapal motor hendak merapat pada 27 Januari lalu. Namun pelaku merasa ada yang memantau, sehingga langsung meloncat dan berenang meninggalkan kapal motor mereka," katanya pula.

Kemudian, personel merapat ke kapal motor tersebut dan menemukan banyak wadah plastik dalam karung. Setelah diperiksa, wadah plastik tersebut berisi sabu-sabu dengan total 343 kilogram. Masing-masing wadah dengan berat satu kilogram.

Kapolda Aceh mengatakan, petugas mengembangkan temuan tersebut dan menangkap pelaku KM selaku tekong kapal motor, MU sebagai kapten kapal, serta ED dan MA sebagai pengatur dan pengendali.

Para pelaku ditangkap di Jeunib, Kabupaten Bireuen. Sedangkan, MA yang diduga mengendalikan penyelundupan tersebut merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

"Tim gabungan juga melakukan pengembangan kasus dan kembali menangkap SI di Jeunib, Bireuen. SI sebagai penerima narkoba tersebut," katanya lagi.

Irjen Wahyu Widada mengatakan, petugas menangkap lagi sejumlah tersangka lainnya di Jeunib, pada 2 Februari 2021. Dari sejumlah pelaku yang ditangkap turut disita 10 kilogram sabu-sabu.

Mereka yang ditangkap yakni SU dan IZ, ibu rumah tangga, berperan sebagai penyimpan barang, serta KR, MR, SY, dan SB berperan sebagai penerima barang, kata Wahyu Widada.

"Di satu sisi, kami berprestasi menggagalkan peredaran sabu-sabu. Di sisi lain, kami prihatin masih ada warga yang ingin merusak masyarakat Aceh dengan narkoba," kata Irjen Pol Wahyu Widada pula.
Baca juga: Kemenkumham Aceh bentuk tim khusus pencegahan narkoba di lapas
Baca juga: Kajati: 37 pelaku narkoba di Aceh dituntut hukuman mati

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021