Jakarta (ANTARA) - Pemilik toko jam tangan bernama Marietta menyebut ada dua arloji mewah yang dibeli dari tokonya untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang dibayari pengusaha Iwan Liman.

"Pada 16 Desember 2015 ada pembelian jam merek Audemars Piguet untuk Pak Nurhadi karena Pak Nurhadi ingin coba pakai jam tangan dengan 'tourbillon' ini tahu dari mana?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Marietta, yang dihadirkan sebagai saksi, menjawab permintaan pembelian melalui telepon. Saksi mengaku telah menginformasikan tokonya memiliki koleksi jam merek Audemars Piguet ini dan menawarkan jam ini kepada menantu Nurhadi (Rezky Herbiyono).

"Ya lewat telepon permintaannya seingat saya. Saya kan menawarkan 'Kita ada jam ini, dia (Rezky) mengatakan mau pakai jam," jawab

Marietta bersaksi untuk dua terdakwa yaitu mantan sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

Jaksa menanyakan kepada saksi bahwa harga jem tersebut Rp2,53 miliar dan telah dibayar lunas oleh Iwan. "Iya," jawab Marietta.

Baca juga: Saksi sebut menantu Nurhadi belikan jam mewah mirip milik Moeldoko

Jaksa Wawan kembali menanyakan kenapa dibayar oleh Iwan dan dijawab saksi jika Rezky belum bayar maka dirinya suka nagih kepada Iwan Liman.

"Iwan sendiri cerita transaksi jam itu buat babe yang pakai," ungkap Marietta.

Harga jam tersebut menurut Marietta adalah Rp2,7 miliar dalam 4 kali pembayaran, yaitu Rp235 juta, Rp1 miliar, Rp1 miliar dan Rp465 juta.

"Karena saya tahu dia (Rezky) sama Iwan dekat, kadang Rezky susah dikontak jadi saya biasanya lewat Iwan. 'Wan tolong tagih Rezky belum bayar nih', terus kadang Iwan transfer dulu. Apakah Rezky bayar ke Iwan minjem dulu atau bagaimana saya tidak tahu, yang penting kan dibayar," tambah Marietta.

Marietta juga menyebut Iwan membayari Richard Mille RM 11 Asia Boutique Rose Gold senilai Rp1,85 miliar yang diminta Rezky untuk diberikan ke Nurhadi.

Iwan Liman membayarkannya pada 13 Oktober 2015 dalam tiga kali transaksi yaitu Rp500 juta, Rp700 juta dan Rp500 juta sehingga totalnya Rp1,85 miliar.

Baca juga: Nurhadi bantah terima fee pengurusan perkara PK di MA

Dalam dakwaan Iwan Cendekia Liman disebut sebagai orang yang meminjamkan Rp10 miliar kepada Rezky pada 19 Juni 2015 untuk pengurusan perkara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Atas keterangan tersebut, Rezky pun membantahnya.

"Papa saya tidak suka jam tangan Rose Gold dan papa saya tidak pernah membeli dari saya dan apalagi dibayari Iwan Liman, hebat sekali Iwan Liman ini. Tidak ada pembelian untuk babe," kata Rezky.

Nurhadi pun membantah keras keterangan Marietta tersebut.

"Saya bantah keras, ini fitnah sangat kejam. Terus terang saya akan beri langkah hukum karena menyebut nama saya. Saya tidak pernah membeli jam bekas atau baru di toko dia, tokonya saja saya tidak tahu. Saya memang Richard Mille RM011 tapi saya beli di toko butik resmi di Plaza Indoensia," kata Nurhadi.

Majelis hakim yang mengadili Nurhadi dipimpin oleh ketua majelis hakim Saefudin Zuhri, sedangkan hakim anggota adalah Duta Baskara dan Sukartono.

Baca juga: Pengusaha didakwa suap eks sekjen MA Nurhadi dan menantunya

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021